matamaduranews.com–SUMENEP-Sungguh apes nasib pemuda asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Sabtu (14/12/2019) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ceritanya, pemuda berinisial MAY (20) tersebut hendak transaksi narkoba jenis sabu. Polisi yang melakukan penyelidikan awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi barang haram itu di daerah Kecamatan Rubaru.
Ternyata, terlapor diketahui akan bertransaksi sabu di halaman SMPN 1 Rubaru, tepatnya di Jl. Raya Rubaru, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru. Sehingga, polisi langsung bergerak untuk memantau tempat tersebut.
“Nah, di situ petugas mendapati seseorang mencurigakan. Sehingga, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (14/12/219) pagi.
Polisi menyita barang bukti (BB) berupa sebuah bungkus rokok kosong merek Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Saat disita dari MAY, sabu dengan berat kotor ± 0,40 gram tersebut masih dibungkus lagi dengan sobekan plastik dan sobekan kertas aluminium foil rokok warna emas.
“Petugas juga mengamankan 1 buah HP merek Samsung warna putih bersilikon,” imbuh AKP Widiarti.
Sementara ketika ditunjukkan, terlapor yang tinggal di Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan itu, mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Sehingga, polisi langsung mengamankan terlapor berikut barang buktinya ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dikenakan penyetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti.
Rafiqi, Mata Madura