Hukum dan Kriminal

Asyik Pesta Sabu di Kwanyar, Dua Pemuda Ditangkap. Dua Masih DPO

×

Asyik Pesta Sabu di Kwanyar, Dua Pemuda Ditangkap. Dua Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Pemuda Kwanyar ketangkap saat konsumsi sabu-sabu (matamadura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus Polsek Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kedua terduga ditangkap di rumah Dereh Mat, Kampung Pasgemek, Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Jum’at (8/11/2019).

Dua pemuda itu, berinisial RZK (26) beralamat di Dusun Bangungan Timur, Desa Kwanyar Barat, Kwanyar, Bangkalan, Madura. Sedangkan MRKB (23) pemuda Dusun Mangkain, Desa Pesanggrahan, Kwanyar. Keduanya diamankan saat asyik konsumsi Narkoba jeni sabu-sabu.

“Keduanya ditangkap saat asyik konsumsi barang larangan jenis sabu di sebuah rumah Dereh Mat pada Tanggal 6 November  2019, sekitar pukul 21.30 Wib,” jelasnya.

Dari tangan kedua terduga, petugas menyita barang bukti berupa satu set bong (alat isap), satu kantong plastik berisi sabu 0,42 gram. Satu pipet kaca berisi krak sabu. Sedotan plastik warna putih. Satu kompor sabu, serta buah alat pembersih pipet (kattenbat).

Dua pemuda Kwanyar itu berhasil diamankan petugas berkat informasi warga jika kedua terduga sering konsumsi sabu-sabu. Anggota Polsek Kwanyar  langsung bergerak cepat mendengar informasi tersebut.

Setelah melakukan proses penyelidikan, kedua pemuda itu sedang pesta sabu bersama dua temannya. Seketika, Anggota Polsek Kwanyar menangkap keduanya.

Sayang, saat proses penangkapan, kedua teman dari RZK dan MRKP berhasil melarikan diri. Dua orang yang sedang DPO itu, berinisial D dan MF.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Subs 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP.

Syaiful, Mata Bangkalan