matamaduranews.com–BANGKALAN-Polres Bangkalan kembali mengamankan pengguna sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
“Namanya, MTL alias MDKI (40) warga Dusun Plebunan, Desa Berbeluk, Arosbaya, Bangkalan. Tersangka ditangkap di halaman rumahnya,†terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno dalam rilisnya, Sabtu (2/11/2019).
Dijelaskan, MTL sudah lama diincar Sat Reskrim Polsek Arosbaya karena sering mengkonsumsi dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu. Petugas Polsek Arosbaya menangkap MTL pada hari Jum’at (01/11/ 2019) sekitar pukul 15.30 Wib. Saat digeledah, ditemukan sebungkus plastik klip sedang yang berisi sabu di saku kiri celana MTL.
“MTL mengaku jika sabu-sabu itu miliknya dan siap dijual lagi,†tambah Suyitno.
Anggota Polsek Arosbaya melanjutkan penggeledahan di rumah MTL. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang antara lain; 2 Buah korek Api warna merah dan hijau. 1 buah HP Nokia warna hitam. 1 buah Hp Samsung warna Hitam. 1 buah plastik bekas bungkus rokok buat  kompor-1 Plastik Klip tempat sabu.
Selain itu, petugas menemukan 1 Potongan kaca pipet. 1 sedotan warna merah putih 2. 1 Kaca pipet Utuh. 1 Klip plastik ukuran kecil kosong. 3 buah karet Pipet. 1 Buah klip besar. 1 buah rokok opet. 1 buah BB sabu dalam klip kecil. Uang sebesar Rp 1.880.000. 1 kopiah Hitam dan 1 buah klip Sisa sabu.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,†pungkas Suyitno.
Syaiful, Mata Bangkalan