Hukum dan Kriminal

Tertangkap, Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba di Arosbaya

×

Tertangkap, Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba di Arosbaya

Sebarkan artikel ini
Tertangkap, Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba di Arosbaya
Tersangka MTL alias MDKI (40) warga Dusun Plebunan, Desa Berbeluk, Arosbaya, Bangkalan saat diamankan Polsek Arosbaya.

matamaduranews.comBANGKALAN-Polres Bangkalan kembali mengamankan pengguna sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

“Namanya, MTL alias  MDKI (40) warga Dusun Plebunan, Desa Berbeluk, Arosbaya, Bangkalan. Tersangka ditangkap di halaman rumahnya,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno dalam rilisnya, Sabtu (2/11/2019).

Dijelaskan, MTL sudah lama diincar Sat Reskrim Polsek Arosbaya karena sering mengkonsumsi dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu. Petugas Polsek Arosbaya menangkap MTL pada hari Jum’at (01/11/ 2019)  sekitar pukul 15.30 Wib. Saat digeledah, ditemukan sebungkus plastik klip sedang yang berisi sabu di saku kiri celana MTL.

“MTL mengaku jika sabu-sabu itu miliknya dan siap dijual lagi,” tambah Suyitno.

Anggota Polsek Arosbaya melanjutkan penggeledahan di rumah MTL. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang antara lain; 2 Buah korek Api warna merah dan hijau. 1 buah HP Nokia warna hitam. 1 buah Hp Samsung warna Hitam. 1 buah plastik bekas bungkus rokok buat   kompor-1 Plastik Klip tempat sabu.

Selain itu, petugas menemukan 1 Potongan kaca pipet. 1 sedotan warna merah putih 2. 1 Kaca pipet Utuh. 1 Klip plastik ukuran kecil kosong. 3 buah karet Pipet. 1 Buah klip besar. 1 buah rokok opet. 1 buah BB sabu dalam klip kecil. Uang sebesar Rp 1.880.000. 1 kopiah Hitam dan 1 buah klip Sisa sabu.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suyitno.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan