MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Selasa siang (11/4/2017) sekitar Pukul 12.15 Wib, petugas kepolisian Polres Bangkalan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada  lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangkalan atas dugaan pungli.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan tersebut terjadi di ruang Bidang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP) Kabupaten Bangkalan.
Kronologis kejadian bermula saat pada hari Senin (10/04/2017), Anwar Sadat, salah satu pegawai PT Golden Marin yang bergerak di bidang pengembangan perumahan datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Bangkalan untuk melegalisir IMB sebagai persyaratan pengajuan KPR oleh pembeli rumah.
Saat itu, Anwar Sadat bertemu dengan Ach. Fatah Yasin, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan dan Perijinan serta Agus Heri Cahyono, staff pelayanan ijin IMB.
Kedua orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti meminta imbalan sebesar Rp 40 ribu untuk setiap lembar berkas IMB yang akan dilegalisir. Sedangkan jumlah berkas IMB yang akan dilegalisir sebanyak 126 lembar.
Esok hari, Selasa (11/04/2017) Anwar Sadat mengambil dokumen IMB yang sudah dilegalisir kepada Agus Heri Cahyono dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebagai imbalan sebesar Rp 5.050.000,- sesuai dengan yang telah diminta.
Saat penyerahan itu, petugas Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga:Â Polres Bangkalan Berhasil OTT Pegawai Dinas Perijinan Bangkalan
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo, menjelaskan penyelidikan sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu berdasarkan laporan dari masyarakat yang pernah di pungli.
“Sudah lama kita mendapat laporan bahwa di kantor tersebut pegawainya sering melakukan pungli,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Selasa malam (11/04/2017).
Dijelaskannya, pada saat penggeledahan ada sekitar lima orang pegawai yang ikut menyaksikan penggeledahan. Kelima orang tersebut sempat di bawa ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan. Namun karena tidak ada keterkaitan tiga dari lima pegawai tersebut dilepas.
“Iya jadi hanya dua orang itu yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang kita jadikan saksi” tuturnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp.5.050.000, 126 berkas pengajuan legalisir IMB dan buku register legalisir.
Keduanya diancam dengan Pasal 12 huruf e UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Agus, Mata Bangkalan