MataMaduraNews.com–JATIM-Ada yang aneh saat sidang Sengketa Informasi JAKA Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur) dengan PT Petrogas Jatim Utama, Perusahaan BUMD Jatim, pada hari Rabu (8/2/2017) di Komisi Informasi Publik (KIP) Jatim, sekitar jam 9.30 WIB.
Sekitar delapan menit sidang berlangsung, tiba-tiba termohon, Saiful Arif, Kuasa Hukum PT Petrogas Jatim Utama mengaku belum siap menjalani sidang. Sehingga sidang sengketa informasi ditunda.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saiful Arif kepada MataMaduraNews.com Biro Jatim, mengatakan, ketidaksiapan karena pemberian kuasa hukum dari perusahaan yang dia tangani waktunya sangat singkat. Sehingga belum ada persiapan
“Pemberian kuasa kepada kami baru diterima tadi malam dari PT Petrogas Jatim Utama,â€ungkapnya usai jalani sidang di Kantor KIP Jatim.
Kata Saiful panggilan akrabnya, berkas yang seharusnya ia bawa dalam persidangan belum diterima dari perusahaan. Dengan demikian dia tidak bisa mengambil sikap terkait sidang sengketa informasi tersebut.
“Pada sidang selanjutnya, kami akan mempelajari dokumen dan menyampaikan sikap terhadap permohonan yang diajukan,†imbuhnya.
Kekecewana pun muncul atas persidangan tersebut. Badrul Akhmadi, selaku pemohon dari JAKA Jatim menyebut unsur kesengajaan dari PT Petrogas Jatim Utama karena lembaganya sudah mengajukan permohonan pertama dibulan April 2016 dan sudah melayangkan surat keberatan yang tidak ditanggapi. “Semestinya mereka paham sebab pada surat tanggapan pertama mereka menyebutkan UU 14 tahun 2008,” jelasnya.
Dikatakan, dirinya mengirim surat keberatan tapi tidak diespon sama sekali. “Ini jelas ada unsur kesengajaan. Sangat disayangkan sebuah BUMD kebanggaan Jatim yang omzetnya sudah triliunan, tapi manajemen tidak jelas,†sesal Humas Jaka Jatim ini.
Dalam sengketa informasi tersebut, Jaka Jatim memohon informasi terkait, Pertama, nama lengkap pemegang saham, susunan komisaris dan direksi setiap BUMD. Kedua, laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laba rugi, dan Laporan tanggung jawab sosial. Ketiga, mekanisme penetapan direksi dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dan lain sebagainya.
Samsul, Mata Madura Biro Jatim