matamaduranews.com–BANGKALAN-Sengketa tanah di Desa Gili Anyar, Kamal, Bangkalan, Madura memasuki babak baru.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan secara resmi membatalkan salah satu sertifikat yang masuk dalam sengketa sejak Rabu (18/11/2020).
Jimhur Saros-kuasa hukum Hj Hasunah menilai, keputusan BPN Bangkalan yang membatalkan sertifikat atas nama Burhanuddin sebagai langkah tepat.
Kata Jimhur, proses sertifikasi lahan seluas 1.800 M2 a/n Buhanuddin cacat secara administrasi.
Jimhur bercerita, tanah seluas 1800 M2 milik Hj Hasunah diminta kepala desa untuk kepentingan sosial yaitu Loka Bina Karya (LBK) Dinas Sosial. Tanpa ganti rugi.
Sedangkan sisa tanah seluas 600 M2 itu, oleh Hj Hasunah dijadikan tempat wirausaha pada bulan Maret 2016.
Namun, secara tiba-tiba pada tanggal 20 april 2016, tanah seluas 1800 M2 bersertifikat atas nama Burhanuddin.
Karena kejanggalan itu, Jimhur Saros menggugat ke PTUN dan melapor ke Mapolres Bangkalan terkait objek penyerobotan tanah milik Hj Hasunah oleh Burhanuddin, warga Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Selain melaporkan penyerobotan tanah, Jimhur juga melapor bangunan milik Hj Hasunah yang dirobohkan secara sepihak.
Selama 20 tahun, tanah seluah 1800 M2 bersertifikat a/n Hj Hasunah.
Selama proses gugatan hingga melakukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Majelis Hakim PTUN Surabaya memutus menang perkara yang diajukan HJ Hasunah.
Hasil putusan PTUN itu, BPN Bangkalan mengambil keputusan dengan membatalkan sertifikat tanah a/n Burhanuddin yang berlokasi di Desa Gili Anyar, Kamal.
“Sekarang tanah itu sudah dibatalkan oleh pihak BPN karena sudah ada keputusan dari pengadilan tata usaha negara,” imbuh Jimhur yang juga menjabat Ketua LSM Lempar.
Dari putusan PTUN dan BPN Bangkalan, Jimhur mendesak kepada Polres Bangkalan agar mengusut pelaku pemalsuan data hingga terbit sertifikat tanah seluas 1800 M2 yang atas nama Burhanuddin.
Selain itu, Jimhur juga menuntut pelaku pengrusakan warung kopi itu milik Hj Hasunah yang mengalami kerugian Rp 60 juta.
“Kami sudah melaporkan atas perusakan itu. Tapi masih belum ada tindak lanjut,” katanya.
Kepala BPN Bangkalan, Muhammad Tansri mengakui sertifikat tanah atas nama Burhanuddin di Desa Gili Anyar, Kamal telah dibatalkan.
“Apa yang diinginkan oleh pihak LSM Lempar sudah terselesaikan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti permohonan pendaftarannya atas pihak yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan,” terang Tansri.
Sedangkan Wakapolres Bangkalan, Kompol Deky Hermansyah menyampaikan, proses penyidikan penyerobotan tanah di Desa Gili Anyar tersendat pada proses pencabutan berkas sertifikat tanah.
“Karena sertifikat sudah dicabut dan dapat izin, sekarang akan segera tindaklanjuti. Kami dapat izin dari BPN, kami akan tindaklanjuti dugaan kasus perusakan warung,” terang Kompol Deky.
Syaiful, Mata Madura