Cegah Covid-19, Rutan Bangkalan Bebaskan 68 Orang Tahanan

×

Cegah Covid-19, Rutan Bangkalan Bebaskan 68 Orang Tahanan

Sebarkan artikel ini
Puluhan Rutan Bangkalan bersuka cita dengan bersujud syukur sebelum dibebaskan. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Bangkalan, Madura, membebaskan sebanyak 68 narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pembebasan narapidana umum dan narkotika itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Ahmad Fauzi Kepala Rutan Bangkalan mengatakan Pembebasan narapidana dimulai sejak kemarin kamis 2 April 2020 sebanyak 33 orang. Senin 6 April 2020 sebanyak 34 Orang dan besok ada 1 Orang tahanan jadi keseluruhan ada 68 Orang tahanan yang dibebaskan.

Paparan Fauzi pada wartawan puluhan napi yang bebas itu mendapat asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani tahanan setengah dari masa pidana.

“Jika misal 3 tahun masa pidana, dia sudah menjalani satu setengah tahun. Diluar itu nanti 2/3 dari vonis pengadilan akan diberikan bebas bersyarat,” tutur Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Fauzi. Senin (6/4/2020) sore kepada Mata Madura.

Rata-rata, yang mendapat asimilasi dan integrasi tersebut adalah napi narkoba dan kriminal.

“Jadi rata-rata mereka adalah terpidana kasus narkoba dan kriminal, yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari dua per tiga vonis pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan, mereka yang bebas itu, menjalani sisa tahanan di rumahnya dengan dilakukan pemantauan pihak lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, ia menghimbau mereka agar tidak lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Ini bukan bebas murni, tapi bebas asimilasi. Jadi menjalani masa hukumannya di rumah. Mereka hanya dipindah tempat pembinaan dari rutan ke rumah masing masing. Dan gak boleh keluar rumah,” tambahnya.

Syaiful, Mata Madura