Cerita Keluarga Pasien Covid-19 yang Ancam Gugat RSUD Bangkalan

×

Cerita Keluarga Pasien Covid-19 yang Ancam Gugat RSUD Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Cerita Keluarga Pasien Covid-19 yang Ancam Gugat RSUD Bangkalan
Keluarga Almarhum (kiri) dan Abdur Rouf Penasehat Hukum Korban (kanan) saat mendatangi RSUD Bangkalan, Rabu (30/12/2020) sore hari. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Zinal saudara mendiang almarhum Amrun Faafuza (37) tak terima atas vonis RSUD Bangkalan yang menyatakan saudaranya meninggal dunia karena terkonfirm covid-19.

Zinal menilai vonis RSUD Bangkalan kepada almarhum Amrun sebagai pasien covid tanpa memberi keterangan medis yang jelas.

Zinal mengaku dirugikan.

”Keluarga Amrun, merasa dirugikan karena pihak rumah sakit saat menangani hingga meninggal dianggap sebagai pasien Covid-19. Padahal, belakangan diketahui hasilnya tak jelas alias tidak ada keterangan meninggal karena covid. Tetapi meninggal lantaran penyakit menular,” kata Zinal sembari menunjukkan keterangan surat kematian kepada Mata Madura.

Amrun Faafuza tercatat sebagai anggota Kepolisian Resort Palengaan, Pamekasan. Dia asal Dusun Glugur, Kecamataan Palengaan, Pamekasan.

Zinal bercerita, Amrun masuk RS Syamrabu Bangkalan pada 11 Desember 2020 lalu dengan kelelahan.

Amrun mulanya menjenguk istri yang sedang dioperasi di salah satu rumah sakit Surabaya.

Saat hendak pulang, Amrun merasa tak enak badan alias kelelahan.

Saat itu pula Amrun langsung bergegas ke Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan.

Setelah tujuh hari dirawat di RSUD Bangkalan, Amrun meninggal dunia.

“Amrun meninggal dunia pada 18 Desember 2020 jam 22.00 WIB,” ucap Zinal dengan nada lirih.

Kata Zinal, sebelum meninggal dunia, hasil test swab pada 12 Desember, Amrun dinyatakan positif corona.

“Tapi pada tanggal 14 Desember, keluar lagi surat keterangan laboratorium dengan hasil abu-abu alias tak jelas antara terpapar covid atau tidak. Ini aneh bagi saya, sekelas RSUD Bangkalan memberikan fakta tak jelas perihal terpapar corona apa tidak, padahal hanya selisih dua hari,” terang Zinal dengan nada sedih.

Abdur Rouf, kuasa hukum keluarga Amrun, menyatakan, keluarga kliennya merasa dirugikan atas tindakan RSUD Bangkalan.

“Klien kami merasa dirugikan karena pihak RSUD Bangkalan sejak awal menangani pasien hingga meninggal dunia dianggap sebagai pasien Covid-19. Padahal, belakangan diketahui hasilnya tanpa keterangan,” jelas Abdur Rouf kepada Mata Madura, Rabu (30/12/2020).

Rouf menyebut, kasus yang dialami keluarga kliennya tak berdasar karena sejak awal dirawat dianggap sebagai pasien Covid-19.

Sehingga perlakuan jenazah hingga pemakaman juga diberlakukan sebagai jenazah pasien Covid-19.

Rouf menyebutkan, akibat perlakuan jenazah covid itu, keluarga almarhum menerima dampak sosial sangat berat.

Mereka sempat dikucilkan dari lingkungan tetangganya. Hingga menerima sanksi sosial dari tempat tinggalnya.

Karena itu, keluarga almarhum minta kejelasan penyakit yang diderita Amrun kepada RSUD Bangkalan.

Keluarga almarhum minta rekam medis atas nama pasien Amrun Faafuza.

“Ternyata benar, pihak rumah sakit menyebutkan tak bisa memberikan rekam medis pada kliennya. Karena rekam medis itu hanya boleh diketahui oleh dokter, tetapi keluarga korban tidak diperbolehkan tahu,” kata Rouf usai mendatangi RS Syamrabu Bangkalaan. Rabu (30/12/2020).

RSUD Bangkalan menolak permintaan keluarga pasien.

Lewat pengacaranya mengancam akan mengajukan gugatan keberatan atas kebijakan Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan.

“Kalau permintaan rekam medis tak diberikan, kami akan lakukan jalur hukum baik perdata maupun pidana,” terang Rouf.

Kata Rouf, pasal 47 dan pasal 52 menjelaskan pasien berhak mendapatkan rekam medis dari dokter.

Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis, pasal 12 ayat 4 dan ayat 2, ayat 3, rekam medis itu juga berhak diketahui oleh pasien dan keluarga pasien.

“Akan tetapi RSUD Bangkalan tidak memberikan data-data tersebut,” sesal Rouf.

Rouf menyesal, meski pasien almarhum Amrun dinyatakan covid-19, biaya ambulance untuk mengantar jenazah masih dikenakan biaya.

“Pasien yang dicovidkan itu juga masih mengeluarkan biaya Rp 872 ribu untuk mengantar jenazah. Sepengetahuan kami korban covid itu semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” tegasnya.

Menanggapi keluhan keluarga almarhum, Wakil Direktur RS Syamrabu Bangkalan, dr. Farhat Suryaningrat menyatakan, prosedur yang menjadi keluhan keluarga pasien masih akan dilihat pada saat jam kerja sudah mulai normal.

“Nanti kita buka datanya pada hari senin (4/1/2021) pada saat jam kerja sudah normal, kita akan lengkapi semua datanya,” jelas dr. Farhat singkat kepada Mata Madura.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan