Diduga Ilegal, Aktivitas Pemotongan Kapal di Kamal Meresahkan

×

Diduga Ilegal, Aktivitas Pemotongan Kapal di Kamal Meresahkan

Sebarkan artikel ini
Abah Mujib saat sidak ke pemotongan kapal ilegal di perairan pelabuhan Kamal. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Aktivitas pemotongan kapal atau bisnis besi tua di Desa Tanjung Jati, Pelabuhan Timur Kamal, Bangkalan, Madura, saat disidak Komisi A DPRD Bangkalan, Senin kemarin, ternyata sudah berjalan bertahun-tahun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berlokasi di pesisir pantai Kamal, para pengusaha pemotongan kapal itu melakukan aktivitas diduga tanpa mengantongi izin. Aktivitasnya dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman menyampaikan itu saat sidak. Abah Mujib menyebut Pemerintah Kabupaten Bangkalan selama ini diam dan membisu melihat aktivitas pemotongan kapal yang dinilai ilegal.

“Pemkab tidak melakukan gerakan dan tindakan apapun selama ini. Ini ada apa?,” tanya Abah Mujib keheranan kepada sejumlah media yang ikut dalam dalam sidak.

Karena itu, Komisi A DPRD Bangkalan Mujibburrahman memberi waktu satu bulan untuk mengurus izin kepada pengelola pemotongan kapal.

“Jika tidak ada izin, akan kami rekomendasi untuk disegel,” ucap Abah Mujib-panggilan akrab Mujiburrahman.

Abah Mujib menyebut, mutilasi besi tua itu seharusnya segera ditindak oleh pemkab. Agar ada pemasukan PAD ke Pemkab Bangkalan.

“Kami meminta kerjasama antara pemerintah daerah dan tokoh masyarakat serta pemilik Usaha Pemotongan Kapal agar segera mengurus izin. Jika tidak kami tidak segan – segan untuk menutup aktivitas pemotongan kapal tersebut,” tegas politisi gerindra itu.

Abah Mujib mendesak DPMPTSP agar segera memberikan tindakan tegas atas aktivitas ilegal di Kamal. Dikatakan, selain mencemari lingkungan, aktivitas pemotongan kapal yang ilegal masuk ranah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Seharusnya aktivitas itu ikut menyumbang pajak atau retribusi untuk Kabupaten Bangkalan,” papar Abah Mujib.

Abah Mujib memberi jangka waktu hingga tanggal 30 maret 2019 kepada perusahaan pemotongan kapal untuk mengurus ijinnya.

“Kita beri waktu hingga 30 maret untuk segera mengurus perijinannya. Liar kalau seperti ini tidak ada ijinnya. Bulan ini harus cepat diurus, apalagi Pemiliknya tidak ada yang bisa ditemui, yang jelas ini tidak berijin,” tegas Abah Mujib.

Sidak Komisi A DPRD Bangakaln sempat berjalan alot. Pemilik galangan tidak bisa ditemui. Sedangkan pekerja ketakutan dengan datangnya rombongan Komisi A DPRD Bangkalan..

Sekian menit berikutnya, rombongan ditemui Cong Huseiri, selaku pemborong pemotongan kapal tersebut. Huseiri mengaku tidak mengetahui ijinnya. Dirinya hanya sebagai pemborong saja.

“Saya tidak tau mengenai ijinnya, saya hanya sebagai pemborong di sini. Kalau ada urusan yang berhubungan dengan pemerintah saya tidak ikut campur,” ucapnya saat disidak komisi A DPRD Bangkalan.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bangkalan Eryadi Santoso menjelaskan, lokasi pemotongan sudah memasuki lautan provinsi.

Kendati demikian, Eryadi berharap pihak perusahaan untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dan segera mengurus ijinnya.

“Secepatnya diurus perijinannya, akan kami bantu. Untuk melakukan penyegelan nanti kami lakukan komikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

“Kendalanya ini kan masuk kelautan provinsi, tapi dampaknya kita yang terima. Kami harap segera dilengkapi ijin,” tutup Eryadi.

Syaiful, Mata Madura