Eks Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

×

Eks Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Bupati Probolinggo di-OTT KPK
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin,

matamaduranews.comEks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin menjadi tersangka pencucian uang dan gratifikasi.

Penetapan tersangka baru itu disampaikan KPK setelah pengembangan dari kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (Pj Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” terang Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021), seperti dikutip beritasatu.com.

Setelah penetapan tersangka baru itu, tim penyidik KPK langsung mengusut gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan pasangan suami istri tersebut.

Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi. Ada 17 saksi yang terdiri dari notaris, mantan anggota DPRD, pihak swasta hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo, Soeparwiyono pada Sabtu (9/10/2021) dan Senin (11/10/2021) di Mapolres Probolinggo.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” terang Ali Fikri.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilanjutkan pada Selasa (12/10/2021) kemarin. Terdapat 11 saksi yang diperiksa seperti Taupik Alami, Kepala Dinas Perhubungan; Hengki Cahjo Saputra, Kadis PUPR,; Ugas Irwanto, Kepala Bakesangpol hingga sejumlah notaris dan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo lainnya.

Belum juga diketahui secara pasti materi yang didalami oleh para penyidik saat sedang memeriksa para saksi kemarin. Namun, para saksi itu diduga dicecar penyidik mengenai penerimaan uang dan aset-aset yang dimiliki oleh Puput dan Hasan.

Sebelumnya KPK juga menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Tak cuman pasangan suami istri itu, dalam kasus tersebut. KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Puput, Hasan dan delapan orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021) pagi.

Dalam kasus ini, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa. Tak hanya uang Rp 20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (akbar danis)

KPU Bangkalan