matamaduranews.com–BANGKALAN-Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2019-2024, menuai banyak protes dari anggota DPRD setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasalnya, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bangkalan, Senin (23/9/2019) itu, ada perubahan formasi AKD pada setiap komisi.
Dalam tata tertib (tatib) yang lama, diketahui formasi AKD 11, 12, 11,12, yakni Komisi A 11 anggota, Komisi B 12 anggota, Komisi C 11 anggota, dan Komisi D 12 anggota. Sementara untuk AKD Periode 2019/2024 ini ditetapkan formasi berbeda, yaitu 11, 11, 12, 12 anggota.
“Formasi 11, 11, 12, 12 baru itu tertuang dalam kearifan lokal dan tidak termasuk pada tatib,” dalih Muhammad Fahad, Ketua DPRD Bangkalan yang resmi ditetapkan pada Kamis lalu.
Protes di ruang rapat datang dari anggota Fraksi Keadilan Hati Nurani yang merupakan Gabungan dari Partai Hanura dan PKS. Mahmudi, anggota dewan dari Partai Hanura menyebut pembentukan AKD DPRD Bangkalan sudah cacat hukum.
“Karena tata tertib yang dipake merupakan tatib yang lama seharusnya bentuklah tatib yang baru, setelah itu baru pembentukan AKD. Ini tatibnya masih belum selesai kok sudah pembentukan AKD, kan aneh,” ungkapnya.
Ketua DPC Partai Hanura Bangkalan tersebut menilai pembentukan AKD sudah melanggar PP No. 12 Pasal 34 Ayat 3 Poin C tentang ‘Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD’.
“Itu belum diatur di tatib yang dibangun sekarang, baik pengaturan komposisi komisi dari A sampai D. Terus menentukan komposisi dengan kata kesepakatan di Rapim, ini bodoh sekali kalau kebijakan seperti ini,” tegas Mahmudi.
Hal yang sama juga diungkapkan Musawwir. Anggota DPRD Bangkalan dari PKS itu menyatakan, seharusnya sebelum pembentukan AKD, tatib harus dibentuk terlebih dahulu.
“Bukan memakai tatib periode yang lama, karena itu dipakai untuk acuan periode sebelumnya,” ujar Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani itu.
Merespon banyaknya protes, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad mengatakan, itu semua sudah kearifan lokal dan tidak menjadi masalah dalam pembentukan AKD.
“Itu sudah biasa dan tidak ada masalah dengan pembentukan AKD,” singkatnya.
Syaiful, Mata Bangkalan