Berita UtamaPemerintahan

Heboh Borong Tiket Mudik Gratis, Dewan Asal Kangean Sumenep Panggil Operator Kapal

×

Heboh Borong Tiket Mudik Gratis, Dewan Asal Kangean Sumenep Panggil Operator Kapal

Sebarkan artikel ini
Dewan Sumenep
PEDULI WARGA: Wahyudi Nuris, anggota Fraksi PDIP asal Pulau Kangean Sumenep saat di Pelabuhan Kalianget, penyeberangan menuju Pulau Kangean Sumenep (FOTO ISTIMEWA)

matamaduranews.com-Heboh isu borong tiket mudik gratis ke rute Kepulauan Sumenep mendorong Wahyudi Nuris, anggota DPRD Sumenep asal Pulau Kangean berinisiatif memanggil operator kapal yang melayani program mudik gratis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Melalui Komisi III DPRD Sumenep. Wahyudi Nuris mendorong pimpinan Komisi III DPRD Sumenep membuar surat panggilan resmi kepada seluruh operator yang melayani program mudik gratis untuk menghadiri rapat dengar pendapat.

“Insyallah rapatnya akan digelar Rabu, besok sore tgl 12 maret 2025 di ruang Komisi 3 Rapat ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi dalam pendistribusian tiket gratis melalui aplikasi, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” terang Wahyudi Nuris dalam rilisnya yang diterima redaksi Mata Madura, Selasa sore.

Wahyudi menerangkan, pemanggilan kepada operator kapal yang melayani program mudik gratis untuk mengetahui permasalahan yang menjadi isu viral. Lalu mencari solusi yang adil.

“Sebagai anggota dewan asal Kangean saya tidak bisa diam atas persoalan yang merugikan hak masyarakat. Setiap warga punya akses yang sama terhadap program mudik gratis,” tegas Wahyudi Nuris.

Wahyudi Nuris
Wahyudi Nuris

Wahyudi Nuris lalu memberi solusi agar distribusi tiket mudik gratis dibuka kembali secara manual dengan sistem By Name By Address (BNBA).

Menurutnya, sistem ini akan lebih menjamin keadilan dan transparansi dalam pendistribusian tiket.

“Sistem aplikasi yang ada saat ini terbukti tidak efektif dan menimbulkan ketidakadilan. Kami mengusulkan agar distribusi tiket dilakukan secara manual dengan sistem BNBA, agar setiap warga yang berhak mendapatkan tiket,” kata anggota Fraksi PDIP ini.

Sementara itu, Sekretaris Komunitas Warga Kepulauan (KWK), A. Suudin, mengapresiasi inisiatif Komisi III DPRD Sumenep dalam menangani permasalahan ini. Ia berharap, rapat dengar pendapat tersebut dapat menghasilkan solusi konkret yang adil bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap, tidak hanya operator yang dipanggil, tetapi juga pihak-pihak yang mengajukan komplain. Dengan demikian, informasi yang diperoleh akan lebih berimbang dan solusi yang dihasilkan akan lebih komprehensif,” kata A. Suudin.

Katanya, dugaan manipulasi dalam pendistribusian tiket mudik gratis berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur tentang prinsip-prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

“Potensi pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (bahri)