Berita Utama

Informasi Publik Tidak Transparan, Badan Publik Bisa Terjerat Hukum

×

Informasi Publik Tidak Transparan, Badan Publik Bisa Terjerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Yunus Mansur Yasin, Ketua Komisi Informasi Bangkalan. (foto, Istimewa)
Yunus Mansur Yasin, Ketua Komisi Informasi Bangkalan. (foto, Istimewa)
Yunus Mansur Yasin, Ketua Komisi Informasi Bangkalan.
(foto, Istimewa)

MataMaduraNews.com – Bangkalan – Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bangkalan masih jauh dari harapan. Banyak badan publik di Bangklan yang belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik. Tak jarang ketika Komisi Informasi menggelar sidang sengketa informasi publik termohon malah tidak hadir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan Yunus Mansur Yasin mengatkan, selama ini badan publik yang ada di Kabupaten Bangkalan tingkat kesadaran tentang keterbukaan informasi masih rendah. Apalagi lanjutnya jika terkait dengan keterbukaan anggaran. “berdasarkan dari laporan yang masuk ke Komisi Informasi yang banyak masalah anggaran,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/05/2017).

Oleh karena itu ia menghimbau kepada seluruh badan publik yang ada di kabupaten bangkalan untuk terbuka dan transparan tentang informasi publik termasuk masalah anggaran. “ya semua harus transparan karena ini sudah perintah Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” imbuhnya.

Dikatakannya, dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa mengenai anggaran Negara semua masyarakat boleh mengetahuinya. Jadi menurutnya jika ada badan publik yang mengatakan bahwa informasi mengenai anggaran tertutup itu salah dan bisa dilaporkan. “silahkan dilaporkan jika ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang anggaran tapi ditutup-tutupi,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika sudah dilaporkan, maka pihak Komisi Informasi akan memproses laporan tersebut sampai digelar sidang. Namun dikatakan yunus sapaan akrabnya, biasanya termohon sulit untuk hadir di persidangan. “itu kemarin ada laporan dari Desa Lerpak Kecamatan Geger tentang  APBDes dan SPJ yang diminta, tapi sampai tiga kali sidang tidak pernah hadir,” jelanya.

Jika sampai tiga kali sidang tambah Yunus, termohon tetap tidak hadir maka Komisi Informasi dalam putusannya memutuskan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi terbuka dan harus diberikan oleh termohon kepada pemohon. “ya itu sudah sesuai aturan dan wajib hukumnya bagi termohon untuk mentaati itu,” ucapnya.

Lebih lanjut Yunus menjelaskan jika sudah diputuskan tapi termohon tetap tidak mau memberikan informasi yang diminta oleh pemohon, maka pemohon berhak mengambil langkah selanjutnya yaitu bisa melaporkan lagi kepada pihak penegak hukum untuk diproses secara hukum. “ya bisa dilaporkan ke Polres itu, dan bisa saja termohon akan terjerat hukum pidana atau perdata,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan