matamaduranews.com-Kasus Notaris Bangkalan Irwan Yudhianto yang ditangkap Kejaksaan Bangkalan, Kamis (17/10/2019) bermula pada tahun 2008.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kesaksian Risang Bima Wijaya, eks wartawan Radar Surabaya dalam status di facebook-nya, bercerita: pada tahun 2008, seorang warga Kabupaten Sampang bernama Hadrowi menawarkan pinjaman tanpa bunga dari bank dengan jaminan sertifikat tanah. Jatuh tempo pinjaman selama dua tahun.
“Ratusan warga Bangkalan & Sampang meminjam uang (rata-rata) Rp 10 juta, dengan mengagunkan sertifikatnya. Proses sangat cepat. Taruh sertifikat, langsung cair,” tulisnya.
Menurutnya, dua tahun berlalu, pada 2010, warga yang ingin menebus sertifikatnya, menemui masalah. Ternyata Hadrowi melimpahkan sertifikat warga kepada orang bernama Ko Junaidi Wibowo alias Ko Cun, warga Jalan Mugidul Gang 1 Kota Surabaya.
“Ternyata, Ko Cun inilah pemilik uang yang oleh Hadrowi dipinjamkan kepada warga, dengan jaminan sertifikat. Saat warga hendak menebus sertifikatnya, Ko Cun mengatakan kalau sertifikat mereka ada di Bank,” terangnya.
“Usut punya usut, ratusan sertifikat warga ini diagunkan di Bank BRI cabang Tanjung Perak.
Dan, semua sertifikat tersebut sudah berubah nama pemiliknya,” tambahnya.
Sepengetahuan Risang, ada 245 sertifikat tanah warga yang dibaliknamakan dengan akta jual beli palsu yang dibuat oleh Notatis Irwan Yudhianto. Semua sertifikat yang sudah dipalsu itu diagunkan oleh Ko Cun di BRI senilai Rp 6,3 miliar.
“Padahal, Hadrowi, Ko Cun, dan Irwan meminjamkan uang kepada warga pemilik asli sertifikat, hanya Rp 3 juta hingga Rp 10 juta saja,”.
Sebagaimana dilansir tribunmadura, BPN Bangkalan mencatat 19 buah sertifikat milik warga Bangkalan telah berubah kepemilikan.
Belasan sertifikat itu berubah atas nama Tjunaidi Wibowo alias Ko Tjun (50), warga Jalan Dukuh nomor 70 RT 001/RW 001 Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Pada 2014, korban semakin banyak berjatuhan. Sejumlah 152 buah sertifikat milik warga di 13 kecamatan di Bangkalan juga berubah atas nama keluarga Ko Tjun. Seperti Hendri, Nyo She Jong, Wen Tjwen, dan Henny.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Bangkalan pada tahun 2013 ini, disidangkan di PN Surabaya. Pada 2014, Ko Cun, Hadrowi dan Irwan dihukum 2 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melalui putusan bernomor 183/Pid.B/2014/PN.BKL menetapkan Irwan Yudhianto sebagai tahanan kota terhitung 21 Agustus 2014 hingga 19 September 2014.
PN Bangkalan mendakwa Irwan Yudhianto dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atas perkara tindak pidana pemalsuan surat akta tanah dengan hukuman satu tahun penjara.
Tapi, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum di tingkat kasasi ke MA. Akhirnya, Irwan sendiri, baru dieksekusi 17 Oktober 2019.
“Sampai sekarang warga pemilik sertifikat tidak bisa memiliki tanah mereka meski gugatan mereka diterima oleh PTUN Surabaya. Sebab, mereka tetap harus menebus sertifikat dengan nilai ratusan juta, sesuai yang diberikan BRI kepada Ko Cun,” terang Risang yang juga mantan Pemred Radar Jogja ini.
Syaiful, Mata Bangkalan







