Hukum dan Kriminal

JPU Hanya Lakukan Penahanan Kota Tersangka Kasus Beras Oplosan

×

JPU Hanya Lakukan Penahanan Kota Tersangka Kasus Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Kasus Beras Oplosan
L, tersangka kasus beras oplosan saat dilakukan pemeriksaan awal di Kejari Sumenep, didampingi kuasa hukumnya, Kamarullah, SH, Senin (7/09/2020) sore. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep hanya melakukan penahanan kota terhadap tersangka kasus beras oplosan inisial L.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, tersangka L diserahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejari pada Senin (7/09/2020) kemarin.

“Hari ini penyidik menyerahkan tersangka kasus beras oplosan atas nama L,” ujar AKP Widiarti, Senin (7/09/2020) malam.

Penyerahan tersangka ke Kajari Sumenep, kata Widi diterima oleh Ajun Jaksa Annisa Novita Sari, SH di Ruang Staf Pidum. Namun, JPU tidak melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sumenep.

“JPU tidak melakukan penahanan tersangka L di Rutan Sumenep, melainkan hanya dilakukan penahanan kota,” jelas Widi.

Baca Juga: Unit Resmob Polres Sumenep Gerebek Gudang UD Y, Amankan Truk Berisi 10 Ton Beras

Proses penyerahan tersangka kasus beras opolosan ke Kejari Sumenep berlangsung sekira 7 jam dari pukul 10.30 – 17.45 WIB.

Dimulai dengan rapid tes di Poliklinik Polres Sumenep, kemudian penyidik bersama Jaksa  mengecek dan menyerahkan Barang Bukti Beras dititipkan di gudang Bulog Kalianget.

Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIB penyidik bersama jaksa mengecek dan meyerahkan BB 1unit truk, beberapa dokumen dan BB lainnya di kantor Kejari Sumenep.

Baru pada pukul 15.30 WIB, penyidik menyerahkan tersangka L kepada Jaksa dan dilakukan pemeriksaan awal didampingi kuasa hukumnya, Kamarullah, SH.

“Pukul 17.45 WIB pelaksanaan serah terima tersangka L berikut BB-nya dinyatakan selesai dan lengkap,” imbuh AKP Widi.

Baca Juga: Polres Sumenep Tetapkan Pemilik Gudang UD Yudatama Art Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako

Sebelumnya, L ditetapkan sebagai tersangka pengoplos beras yang diproduksi UD Yudatama di gudang Jl. Merpati 3A Pamolokan dengan pasal berlapis.

L disangka melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polres Sumenep menetapkan L selaku pemilik Gudang UD Yudatama Art sebagai tersangka pengoplos beras setelah kedapatan sedang melakukan pengarungan beras untuk Bantuan Sembako pada Rabu (26/02/2020) lalu.

L ditetapkan tersangka pada Jumat (20/03/2020) setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan selama 24 hari sejak gudang beras di Jl. Merpati 3A Pamolokan itu digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota.

Rafiqi, Mata Madura