Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Tetapkan Pemilik Gudang UD Yudatama Art Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako

×

Polres Sumenep Tetapkan Pemilik Gudang UD Yudatama Art Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako

Sebarkan artikel ini
Beras Oplosan
L, tersangka beras oplosan saat diinterogasi Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K di hadapan awak media, Jumat (20/03/2020). (Foto Rafiqi/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Polres Sumenep menetapkan pemilik Gudang UD Yudatama Art yang kedapatan sedang melakukan pengarungan beras untuk Bantuan Sembako pada Rabu (26/02/2020) lalu, sebagai tersangka pengoplos beras.

Polisi menetapkan pemilik gudang berinisial L, setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan selama 24 hari sejak gudang beras di Jl. Merpati 3A Pamolokan itu digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota sekira pukul 14.30 WIB.

Sebagai pemilik gudang, warga Kecamatan Kota Sumenep itu disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Unit Resmob Polres Sumenep Gerebek Gudang UD Y, Amankan Truk Berisi 10 Ton Beras

“Jadi, tersangka ini telah melanggar tindak pidana dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standart, tidak memasang label, penjelasan barang, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak mengikuti petunjuk memproduksi halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/03/2020).

Selain itu, lanjut Deddy, tersangka juga disangka melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1).

“Motifnya tersangka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan gampang dalam pemasaran,” jelas Kapolres Deddy di hadapan awak media saat Konferensi Pers di Mapolres setempat.

Baca Juga: Pecahkan Teka-Teki Kasatreskrim Polres Sumenep, Ini Lokasi Gudang UD Y yang Digerebek Unit Resmob

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep hanya menetapkan L selaku pemilik gudang bersama suaminya, I, dan dua orang pekerja inisial KS dan L, serta sopir truk inisial M, sebagai saksi pada Konferensi Pers di gudang UD Yudatama Art, Jumat (28/02/2020) lalu.

Waktu itu, polisi membawa 1 unit truk bernomor polisi M 8267 UV warna kuning ke gudang UD Yudatama yang jadi lokasi Konferensi Pers, yang berisi sekitar 10 ton beras hasil packaging merek Ikan Lele Super diduga siap antar ke penyalur Bantuan Sembako di kepulauan.

Polisi juga meminta dua pekerja memperagakan cara mereka mengoplos beras yang diakui pemilik gudang berasal dari beras Bulog dan beras petani dengan perbandingan 4/1, yang dituang ke lantai, kemudian disemprot dengan cairan hijau dan diaduk hingga rata.

Bahkan, polisi juga memeriksa sejumlah produk beras berbagai merek yang diproduksi UD Yudatama Art dengan meminta keterangan pemilik dan pekerja di hadapan puluhan awak media.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan