Hukum dan Kriminal

Rayu di FB, Nikahi Siswi SMP Tanpa Wali di Terminal

×

Rayu di FB, Nikahi Siswi SMP Tanpa Wali di Terminal

Sebarkan artikel ini
Rayu di FB, Nikahi Siswi SMP Tanpa Wali di Terminal
AF (24) pemuda Kota Probolinggo saat ditangkap Polres Sumenep usai membawa kabur SAA, siswi salah satu SMP di Sumenep. (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEP-SAA (16), siswi salah satu SMP di Sumenep kepincut ketika dirayu oleh AF (24) pemuda Kota Probolinggo lewat pertemanan di media sosial Facebook.

Februari 2020 lalu, SAA dibawa kabur oleh AF ke Probolinggo. Saat itu, SAA diantar oleh orang tuanya ke sekolah. Saat siswa lain pulang dari sekolah, SAA tidak pulang ke rumahnya.

Atas kejadian itu, SAA dinyatakan hilang. Orang tua SAA melaporkan ke pihak berwajib.

“Mendapatkan laporan dari orang tua korban tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan penelusuran pelaku dan korban,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers, Jumat (20/3/2020).

Polres Sumenep melakukan penyidikan dan berhasik menangkap AF warga Kota Probolinggo.

“Pelakunya diamankan di Probolinggo saat itu bersama korban SAA,” kata Kapolres AKBP Deddy Supriadi.

Dikatakan, dua sejoli itu dimabuk asmara saat berkenalan melalui media sosial atau facebook.

Melalui perkenalan itu katanya, korban SAA sering curhat ke AF tentang kehidupan keseharian di rumahnya.

“Korban mengaku dianaktirikan di lingkungan keluarganya dan pada saat ada kesempatan, korban dibawa kabur oleh pelaku AF,” terangnya.

Kepada polisi AF mengaku sudah menikahi SAA. Kapolres Deddy menerangkan, selama sepekan AF dan SAA berada di rumah neneknya di Kota Probolinggo.

“Pelaku juga mengaku telah menikah dengan korban tanpa saksi, wali dan penghulu. Tersangka menikahi korban di terminal. Tapi itu kan tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Selain menikah katanya, korban dan pelaku ternyata sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Maka pasal yang disangkakan pada pelaku ini dikenakan Pasal 332 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan