
MataMaduraNews.com – Bangkalan – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan tiga tersangka Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin tempel perahu nelayan pada Tahun Anggaran 2013 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangkalan. Ketiga tersangka tersebut adalah, Nawawi mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Nur Laila salah satu Kepala Bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan dan Suparman Rosidi selaku kontraktror pengadaan mesin.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kamis (20/04/2017) Polres Bangkalan melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Kejari langsung menggiring ketiganya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk di tahan.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto mengatakan bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kepada Kejari Bangkalan. Ketiga tersangka tersebut lanjutnya akan ditahan sampai 20 hari kedepan. “Nawawi itu sebagai pengguna anggaran waktu di DKP, Nur Laila sebagai sebagai PPK dan Suparman sebagai kontraktor pelaksana,†ujarnya saat di temui.
Dikatakannya, ketiganya ditahan sudah sesuai berdasarkan pasal 21 KUHAP, dimana dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. “juga dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, dan untuk barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan uang sekitar 9 juta,†imbuhnya.
Dijelaskannya, untuk kerugian negara sebesar 452 juta rupiah dengan pagu anggaran sebesar 900 juta lebih dan nilai kontrak sebesar 800 juta lebih. “itu semua dari dana APBD mas,†pungkasnya.
Sementara itu Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum dari Nawawi dan Suparman mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba melakukan proses permohonan penangguhan panahanan. Karena menurutnya selama ini 2 kliennnya tersebut selalu kooperatif dalam proses hukum. “Klien kami selalu kooperatif jadi tidak mungkin melarikan diri, juga pertimbangan bahwa pak Nawawi adalah pns” ujarnya.
Sedangkan Arief Sulaiman kuasa hukum dari Nur Laila mengatakan ada kejanggalan-kejanggalan yang akan dia ungkap pada sidang di pengadilan nanti. “Ini kita ungkap nanti di persidangan kejanggalan proses hukum yang ada,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Kasus bermula dari adanya bantuan dana 800 juta ke Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan pada tahun 2013. Bantuan itu untuk pengadaan mesin tempel perahu nelayan.
Ada tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang menerima bantuan tersebut. Masing-masing KUB Barokah di Desa Sembilangan, KUB Nanggala di Desa Gebang dan KUB Suramadu, Kelurahan Pejagan di Kecamatan Kota Bangkalan.
Dengan anggaran 800 juta, mestinya tiap KUB mendapat bantuan 6 unit mesin tempel. Namun pada realisasinya tiap KUB hanya menerima 2 unit. Adapun 12 unit lainnya tidak jelas wujudnya.
Agus, Mata Bangkalan