Berita Utama

Kasus Kades Perreng, Pelapor mengaku Tidak Pernah Melapor

×

Kasus Kades Perreng, Pelapor mengaku Tidak Pernah Melapor

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan kasus Kades Perreng. (foto, Agus)
Suasana persidangan kasus Kades Perreng.  (foto, Agus)
Suasana persidangan kasus Kades Perreng.
(foto, Agus)

MataMaduraNews.comBangkalan – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan Ahmad Fauzi terus bergulir. Rabu (17/05/2017) Ahmad Fauzi kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan agenda penyampaian saksi-saksi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ada sebanyak lima orang saksi dari pihak pelapor yang dimintai keterangan terkait latar belakang kasus tersebut. Dari hasil keterangan saksi motif sementara adalah soal klarifikasi perselingkuhan. “Jadi semua saksi yang hadir itu memang menyatakan bahwa motif sementara masalah perselingkuhan. Istri korban pun membenarkan itu,”Kata Pengacara Kades Perreng, Fahrillah saat ditemui usai sidang.

Kendati demikian, Fahri mengaku belum bisa menerima terkait proses penyidikan kliennya tersebut. Menurutnya ada semacam kejanggalan dalam berkas pelaporannya beberapa waktu lalu. Itu terlihat dari pengakuan salah satu saksi yakni Muhammad Bahar yang tidak mengakui bahwa telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta. “Fakta persidangan tadi bahwa saudara bahar tidak mengakui sekalipun di bawah sumpah. Sementara di laporan polisi tercantum nama bahar sekaligus tanda tangannya sebagai pelapor. Ini kan aneh,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakannya soal waktu kejadian perkaranya juga dianggap tidak sesuai. Dalam berkas perkara yang masuk, kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 28 Agustus 2016. Tetapi, berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga korban justru berbeda. Kasus itu terjadi pada tanggal 21 agustus 2016. Sebab itu, Fahri menduga ada permainan di tubuh kepolisian. “Dari awal kami sudah menduga ada rekayasa dalam berkas perkara. Ada beberapa oknum polisi yang bermain dalam kasus ini. Nanti lah kita akan buka di persidangan selanjutnya. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan oknum- oknum polisi yang terlibat dalam penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo justru mempertanyakan soal proses penyidikan tersebut. Menurutnya, pasca masuknya berkas perkara tersebut ke Polres Bangkalan beberapa pihak sudah diperiksa. Sebab itu, ia menganggap tudingan tersebut terkesan aneh. “Ini ada apa? Kok tiba-tiba pelapor tidak mengakui bahwa itu berkasnya benar atas nama dia. Kan sebelum di limpahkan ke Polres Bangkalan pastinya sudah diperiksa. Kenapa kok lantas berubah seperti itu,” herannya.

Dikatakannya, polisi sudah melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur. Terbukti lanjutnya, dalam pengajuan banding yang diajukan pihak terdakwa ditolak oleh pengadilan dan dimenangkan pihak kepolisian. “Ini sudah membuktikan bahwa polisi benar-benar profesional dalam penanganan kasus tersebut. Jadi tidak mungkin kami mengada-ngada,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan