
Foto: Polres Bangkalan
MataMaduraNews.com– BANGKALAN-Senin (17/04/2017) petugas kepolisian Polres B angkalan mengamankan salah satu siswa SMKN 2 Bangkalan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Siswa tersebut bernama Ananta Median Arief (18), warga Jalan Trunojoyo III/13 Kelurahan Pejagan, Kec Bangkalan yang kini duduk di kelas XI tersebut terpaksa harus mendekam di penjara.
Ia ditangkap usai membeli sabu di rumah Huriyanto (31) di Desa Bilaporah, Socah, Bangkalan. Selain membeli, Arief juga mengkonsumsi sabu bersama temannya yang bernama Abrori (DPO) di tempat tersebut. Namun, Abrori berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang seperti satu kantong klip kecil berisi sabu, satu buah bong lengkap dengan pipet berisi sabu sudah dibakar, satu buah sendok sabu, dan satu kompor sabu. Sementara hasil dari introgasi, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 100 ribu kepada Huriyanto dan sudah setahun lebih mereka belajar mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Tersangka dan temannya tersebut patungan untuk membeli sabu. Sementara uangnya mereka minta ke orang tua,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (18/04/2018).
Usai menangkap Arief, polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat itu juga, polisi menggerebek rumah Huriyanto yang tak jauh dari lokasi arief menghisap sabu. Terbukti, didalam rumah, Huriyanto sedang menimbang narkoba jenis sabu dan dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip kecil.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga Plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,24 gram, satu Plastik klip kecil berisi sabu berat 0,71 gram, satu Plastik klip kecil berisi sabu berat 0,2t gram, 32 Plastik klip plastik kecil tanpa isi, satu Buah timbangan digital kecil,satu Ikat sendok plastik sedotan, tiga Buah kompor kecil sabu, satu unit hp Nokia warna hitam, satu ikat sedotan plastik, satu ikat plastik klip kosong, tiga alat isap sabu lengkap, satu botol alkohol, satu ikat katembad, uang tunai sebesar Rp. 460.000, satu buah lampu teplek, satu buah lampu senter,satu lembar tikar plastik, satu buah kotak box plastik.
Profesi terlarang yang ditekuni huriyanto itu karena keadaan ekonominya yang tidak stabil. Huriyanto mengaku bahwa selama ini dirinya terlilit hutang banyak. Sebab itu, dia mengambil jalan pintas dengan cara mengedarkan sabu. “Tersangka huriyanto mengaku baru setengah bulan menjadi pengedar,” tutur Badarudin
Dijelaskannya, penangkapan kedua maniak sabu tersebut akan dijerat dengan pasal yang berbeda. Arief akan dijerat pasal 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.”sementara untuk tersangka huriyanto penyidik akan menerapkan pasal 114 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Agus, Mata  Bangkalan