Berita Utama

Berdalih Menyelamatkan Marwah Bupati Busyro, Ketua Pansus SOPD Milih Walk Out

×

Berdalih Menyelamatkan Marwah Bupati Busyro, Ketua Pansus SOPD Milih Walk Out

Sebarkan artikel ini
Berdalih Menyelamatkan Marwah Bupati Busyro, Ketua Pansus SOPD Milih Walk Out
Darul Hasyim Fath, Ketua Pansus SOPD
Darul Hasyim Fath, Ketua SOPD
Darul Hasyim Fath, Ketua SOPD

MataMaduraNews.com-SUMENEP-Di luar skenario. Ketua Pansus Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Sumenep, Darul Hasyim Fath, secara dramatis menyatakan tidak bersedia melanjutkan mandat sebagai Ketua Pansus SOPD.

Pernyataan Darul di atas surat yang ditandatanganinya, ditujukan kepada seluruh anggota Pansus SOPD. Surat itu, dibacakan Darul sebelum Paripurna Pansus SOPD digelar di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Jumat malam (16/12/2016).

Karuan saja, pernyataan ketidakbersediaan melanjutkan sebagai Ketua Pansus SOPD, paripurna yang direncanakan pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah, menjadi riuh. Usai menyatakan sikap itu, Darul memilih walk out (WO) keluar dari ruang paripurna. Apalagi, sikap Darul diikuti oleh Ketua Fraksi PDI-P, Abrari al-Zael yang juga milih keluar dari ruang paripurna. Anehnya, para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi lain juga ikut riuh. Sehingga forum paripurna diskoring hingga jelang jam 00.00. Dan sidang paripurna, direncanakan dlanjutkan Sabtu malam (17/12/2016).

Surat Kontroversi Darul
Surat Kontroversi Darul

Dalam surat itu, Darul menyebut alasan ketidaksanggupan melanjutkan mandat sebagai Ketua Pansos SOPD. Dia berkeyakinan secara politik dan hukum,  produk Pansus SOPD berpotensi cacat hukum jika mengacu hasil fasilitasi gubernur. Dan menurut Darul,. perda SOPD itu berpeluang menjadi sengketa  tata usaha negara jika surat fasilitasi Gubernur Jatim, Soekarwo sebagai acuan keputusan Pansus SOPD.

Ketua Fraksi PDI-P, Abrari al-Zael saat dihubungi Mata Madura mengaku mendukung langkah yang dilakukan anggota F-PDI-P, Darul Hasyim Fath. Abe-panggilan akrab Abrari al-Zael,  sengaja mengamini sikap tidak setuju anggota fraksinya.

“Kami di fraksi hanya ingin menyelamatkan marwah Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim yang didukung saat Pilkada Sumenep 2015 lalu. Apa jadinya, jika SOPD ditetapkan menjadi perda, tiba-tiba dikemudian hari ada gugatan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hancur wibawa bupati yang kita usung,” ujarnya via telpon, kepada Mata Madura.

Karena itu, Abe atas nama Fraksi PDI-P tetap bersikukuh memberi opsi memperbaiki hasil fasilitasi gubernur jika ingin menjadi acuan produk Pansus SOPD. “Jika tidak mau mengacu fasilitasi gubernur, ya…kembalikan sesuai hasil Pansus SOPD,” terangnya.

Sebelumnya, Fraksi PDI-P mengaku heran adanya surat fasilitasi Gubernur Jatim yang dinilai cacat hukum, tapi akan dijadikan landasan hukum. Keheranan Abe merujuk surat fasilitasi tanggal 11 November yang ditandatangani Plt Sekdaprov, yang mestinya kata Abe, ditulis PLH karena Sekdaprov Akhmad Sukardi berhalangan sementara. Kemudian, kata Abe, ada surat fasilitasi susulan tertanggal 29 November 2016 yang merujuk surat pertama ditandatangani sendiri oleh Sekdaprov, H Akhmad Sukardi. “Tanggal 29 November itu jawaban kedua gubernur melebihi batas maksimal 15 hari kerja sejak surat permohonan Bupati Sumenep tertanggal 7 November. Ini jelas melanggar aturan sebagaimana Pasal 3 ayat 4 PP 18/2016,” sebut Abe.

Keheranan Abe menjadi dua kwadrat bahwa fasilitasi gubernur menjadi mutlak kebenarannya. “Ini ada apa. Fasilitasi gubernur jelas melabrak aturan hukum kok dipaksakan. Kasihan bupati kita, jika dikemudian hari ada gugatan sengketa Perda SOPD,” terangnya meyakinkan.

Sebagaimana diketahui, Pansus SOPD DPRD Sumenep memutus 26 SOPD yang bisa diparipurnakan menjadi perda. Namun, hasil Pansus DPRD Sumenep ini dikoreksi lewat fasilitasi oleh Gubernur Jatim Soekarwo dengan jawaban 30 SOPD. Dan mendapat surat susulan fasilitasi tanggal 29 November menjadi 31 SOPD.

Hamrasidi, Mata Madura

 

 

KPU Bangkalan