matamaduranews.com–BANGKALAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangkap Notaris Irwan Yudhianto, pada Kamis (17/10), jam 13.30 wib.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Irwan ditangkap tim Kejari Bangkalan di Komplek Ruko, Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam mengatakan, Irwan merupakan terpidana kasus pemalsuan surat- surat tanah yang dilakukan berulang kali.
“Ini terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat- surat sesuai pasal 263 ayat 1 yang dilakukan secara berulang ulang,†terang Kajari Badrut saat jumpa pers.
Kata Badrut, Irwan terpidana kasus dengan putusan dua tahun penjara pada Oktober 2016.
Dikatakan, kasusnya sudah bergulir sejak tahun 2014 dan diputus pada tahun 2016, namun belum dieksekusi. “Hari ini kita kita eksekusi dan berjalan lancar,†ujarnya.
Berikut Kronologi Kasus yang Menjerat Notaris Irwan Yudhianto, yang ditulis Risang Bima Wijaya; mantan wartawan Radar Surabaya yang menyaksikan alur kasus tersebut.
Kasus bermula pada 2008.
Seorang warga Kabupaten Sampang bernama Hadrowi menawarkan pinjaman tanpa bunga dari bank dengan jaminan sertifikat tanah. Jatuh tempo pinjaman selama dua tahun.
Ratusan warga Bangkalan & Sampang meminjam uang (rata-rata) Rp 10 juta, dengan mengagunkan sertifikatnya. Proses sangat cepat. Taruh sertifikat, langsung cair.
Dua tahun berlalu, pada 2010, warga yang ingin menebus sertifikatnya, menemui masalah. Ternyata Hadrowi melimpahkan sertifikat warga kepada orang bernama Ko Junaidi Wibowo alias Ko Cun, warga Jalan Mugidul Gang 1 Kota Surabaya.
Ternyata, Ko Cun inilah pemilik uang yang oleh Hadrowi dipinjamkan kepada warga, dengan jaminan sertifikat.
Saat warga hendak menebus sertifikatnya, Ko Cun mengatakan kalau sertifikat mereka ada di Bank.
Usut punya usut, ratusan sertifikat warga ini diagunkan di Bank BRI cabang Tanjung Perak.
Dan, semua sertifikat tersebut sudah berubah nama pemiliknya.
Diketahui, ada 245 sertifikat tanah warga yang dibaliknamakan dengan akta jual beli palsu yang dibuat oleh Notatis Irwan Yudhianto.
Semua sertifikat yang sudah dipalsu itu diagunkan oleh Ko Cun di BRI senilai Rp. 6,3 miliar.
Padahal, Hadrowi, Ko Cun, dan Irwan meminjamkan uang kepada warga pemilik asli sertifikat, hanya Rp 3 juta hingga Rp 10 juta saja.
Kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Pada 2014, Ko Cun, Hadrowi, dan Irwan dihukum 2 tahun.
Irwan sendiri, baru dieksekusi 17 Oktober 2019.
SAMPAI SEKARANG
warga pemilik sertifikat tidak bisa memiliki tanah mereka meski gugatan mereka diterima oleh PTUN Surabaya. Sebab, mereka tetap harus menebus sertifikat dengan nilai ratusan juta, sesuai yang diberikan BRI kepada Ko Cun.
Syaiful, Mata Bangkalan