Catatan: Kurniadi*
Dari sejumlah penerimaan pengaduan di Posko Pilkades 2019, YLBH Madura menemukan berbagai catatan menarik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari 227 Desa se Kabupaten Sumenep, meliputi wilayah daratan dan kepulauan, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, November 2019 mendatang.
Pendaftaran Bakal Calon sudah dibuka sejak tanggal 16 Agustus 2019, dan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2019.
Mengiringi proses tersebut muncul perlawanan warga menentang keberlakuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Perbup Pilkades, karena 3 (tiga) alasan berikut:
Pertama, Perbup Pilakdes memastikan Calon Petahana lolos penyaringan karena memiliki skor tertinggi yang tidak bisa dikalahkan oleh bakal calon lainnya;
Kedua, Calon Petahana maju tanpa lawan, yaitu dengan modus mendatangkan calon-calon bayangan dari luar yang memiliki skor tinggi. Calon bayangan bukan untuk dipilih. Tugasnya hanya dikhususkan untuk merobohkan lawan-lawan politik Calon Petahana ditingkat administrasi;
Ketiga, ketentuan mengenai pembatasan jumlah calon, melanggar hak-hak konstitusional warga negara;
Fenomena lain yang cukup menarik adalah bagaimana warga mencari jalan agar keluar dari kemelut ini?
Hasil penelusuran YLBH Madura cukup mengejutkan, antara lain:
1. Calon yang tidak memiliki pengalaman di pemerintahan melakukan terobosan agar bisa diangkat menjadi Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) di desa lain yang dilakukan melalui oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hal ini dilakukan agar dirinya tidak terjegal atau tidak jatuh ditahap penjaringan.
2. Bakal Calon yang tidak memiliki akses ke Bupati Sumenep, lebih banyak muring-muring, ngumpat-ngumpat, dan seterusnya;
3. Bakal Calon melakukan negosiasi persuasif dengan Calon-calon bayangan agar mengundurkan diri;
4. Bakal Calon mengeluarkan ancaman terhadap calon-calon bayangan yang disewa dan didatangkan dari luar oleh calon Petahana, agar tidak mendaftar di desanya. Ancaman pembunuhan pun menghiasi diskursus ini.
Cerita lain yang tidak kalah menariknya adalah bahwa pihak-pihak yang bersedia mendaftar sebagai Bacakades diluar desanya sendiri memiliki harga yang fantastis. Mulai dari harga Rp 50 juta hingga Rp 100 juta perorang
PECAH KONFLIK
Berdasarkan fenomena tersebut di atas, maka Pilkades tahun ini diperkirakan akan pecah 2 (dua) macam konflik, yaitu Konflik Vertikal, dan Konflik Horizontal, yaitu:
1. Konflik Vertikal; Warga akan terus menyerang Bupati Sumenep dan Panitia Penyelenggara, karena tuduhan telah membuat regulasi yang menguntungkan Petahana.
2. Konflik Horizontal diperkirakan akan pecah, antar warga pendukung bakal calon, dimana warga akan menyerang Calon Bayangan, dan Calon Petahana;
KONFLIK HUKUM
Apa salahnya warga luar mencalonkan diri sebagai Kades di desa lain ?Kalaup kaca mata hitam, ya jawabannya sederhana saja: Boleh. Kan memang dijamin oleh Undang-undang,,,!!!. Maka yang menentang dan menolak Calon Bayangan dapat diproses hukum;
Tapi niat mereka kan tidak bijaksana dan tidak terpuji karena pencalonan mereka hanya untuk menjegal calon-calon lain padahal sesungguhnya mereka tidak ada niat menjadi Kepala Desa.
Lalu apa salahnya bila warga setempat menolak kehadiran calon-calon dari luar desa mereka? Kan hak mereka juga dilanggar oleh calon-calon bayangan?
Lalu, apa kata polisi selaku penegak hukum? Apa solusi yang ditawarkan Perbup untuk menutup konflik hukum ini?
Terus, bila calon bayangan sama sama benarnya dengan warga yang menolak, lalu yang salah siapa? Siapa yang harus bertanggungjawab atas kegaduhan ini?
Saya berpendapat bahwa yang salah itu adalah Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, selaku Si Pembuat peraturan, yaitu:
1. Bupati Sumenep karena menyusun Perbup yang isinya memuat pembobotan skor yang tidak wajar;
2. DPRD Sumenep, karena tidak melakukan perubahan penyesuaian atas Perda No. 8/2014, padahal sebelumnya peraturan diatasnya telah 2 kali mengalami perubahan, yaitu semula Permendagri No.112/2014, telah diubah dengan Permendagri No.65/ 2017;
3. Pemerintah Pusat karena memasukkan norma pasal 41 Ayat (3) huruf C PP No. 43/2014;
4. Menteri Dalam Negeri, karena menerbitkan Permendagri No. 115/2014 telah diubah dengan Permendagri No. 65/2017, padahal muatannya bertentangan dengan ruh putusan MK No. 128/PUU/-XIII/2015, tanggal 02 Agustus 2016;
Riwayat Pembatasan Jumlah Calon
Setiap warga negara hakikatnya memiliki hak dan kesempatan yang sama dibidang pemerintahan yang dijamin UUD 1945, termasuk hak untuk dipilih menjadi Kepala Desa;
Bahwa syarat untuk menjadi Calon Kepala Desa secara limitatif diatur dalam pasal 33 UU.No.6/2014.
Bahwa setelah ditelisik, pembatasan jumlah calon kades yang sedikitnya harus 2 orang, dan paling banyak 5 orang, ternyata bersumber dari Pasal 41 Ayat (3) huruf C PP No. 43/2014;
Bahwa oleh karena jumlah calon dibatasi, maka Pasal 25 Permendagri No.112/2014 mengatur adanya kreteria tambahan bagi calon yang selanjutnya akan diadu skornya;
Bahwa karena calon harus diseleksi dengan kreteria tambahan yang diatur oleh Permendagri, maka muncullah pembobotan atas komponen kreteria tersebut, diatur dengan Pasal 35 ayat (3) Perbup a quo
PENDAPAT HUKUM
Secara prosedur, Pasal 41 Ayat (3) huruf C PP No. 43/2014, pasal 25 Permendagri No.112/20114, yang membatasi Jumlah Calon Kepala Desa yang tidak boleh lebih dari 5 orang, tidak memiliki sandaran terhadap UU.No.6/2014.
Karenanya, PP ini bertentangan dengan wewenangnya karena pembatasan Hak Warga Negara seharusnya diatur oleh Undang-undang. Bukan diatur oleh PP.
Dan/atau, pasal 41 ayat (3) huruf c PP No. 43/2014, bertentangan dengan pasal 33 huruf m UU No.6/2014;
Bahwa muatan Norma Pembatasan Jumlah Calon Kepala Desa yang tidak lebih dari 5 orang, bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh pasal 28 C, dan pasal 28D, UUD 1945;
Bahwa dengan demikian, maka pasal 41 ayat (3) huruf c PP No. 43/2014, Pasal 25 Permendagri No.112/2014, pasal 35 ayat (2) Perbup No.39/2019, merupakan norma yang bertentangan dengan Undang-undang No.6/20014 Tentang Desa, sehingga patut dinyatakan tidak saja dan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Secara substansi, instrumen pengaturan Pilkades tersebut di atas nyata dan terang benderang ditegakkan di atas 2 (dua) prinsip hukum yang saling bertentangan, antara lain:
Dalam prinsip persamaan hak, setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kades tanpa mempertimbangkan domisilinya, yaitu dengan merujuk pada ketentuan pasal 28 D UU 1945 dengan prinsip setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih (Vide: Putusan MK No. No. 128/PUU/-XIII/2015, tanggal 02 Agustus 2016);
Akan tetapi prinsip persamaan hal tersebut dianulir dengan diterapkannya Pembatasan Jumlah Calon Kades, padahal calon-calon tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang;
Pula, kenapa baru sekarang permasalahan ini muncul? Apakah seak tahun 2014 memang sudah ada pembatasan jumlah calon Kades?
Jawabannya adalah, dulu tidak ada permasalahan karena kompetisi Pilkades hanya dapat diikuti oleh Calon-calon pribumi. Sehingga tidak memungkinkan bagi setiap warga yang meskipun memenuhi syarat untuk nyalon karena kalau tidak memiliki dukungan yang riil, mereka akan menderita malu.
Tapi sekarang, pasca putusan MK tahun 2016, apalagi diterapkannya Skoring, itupun mengistimewakan mantan Kades dan Mantan Ketua BPD. Maka pilkades tidak lagi otentik, karena calon telah dibatasi, sehingga pilkades tahun ini hanya merupakan pilkades main-main dan hanya buang-buang anggaran. Yang terpilih sudah pasti Petahana. Calon lain hanya nunggu keajaiban.
Inilah jalan singkat menuju kematian demokrasi.
Saran dan Rekomendasi
Berdasar uraian di atas, maka akan sangat bijaksana bila Bupati Sumenep melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan pembobotan komponen skor. Antara lain nilai calon yang pernah jadi Kepala Desa dan Mantan Ketua BPD, terlalu tinggi sehingga harus dikurangi;
2. Mengubah dan menambah komponen skor, misalnya, yang di skor tidak hanya pengalaman dibidang pemerintahan, melainkan juga pengalaman-pengalaman lain yang relevan.
3. Menunda atau setidak-tidaknya memperpanjang tahapan pendaftaran Bakal Calon, yaitu untuk memberi kesempatan kepada warga untuk melakukan uji materi terhadap peraturan perundang-undangan, menghapus pembatasan jumlah calon, mutatis mutandis tidak ada lagi Skoring.
Demikian catatan pinggir yang ditulis secara lepas ini, semoga bermanfaat.
Cangkarman, 25 Agustus 2019
*Pembina YLBH Madura