Pemerintahan

Lelang Jabatan 10 OPD Bangkalan: Satu Peserta Mengundurkan Diri, Tapi di Tolak Pansel. Ada Apa?

×

Lelang Jabatan 10 OPD Bangkalan: Satu Peserta Mengundurkan Diri, Tapi di Tolak Pansel. Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Lelang Jabatan 10 OPD Bangkalan
Ilustrasi Lelang Jabatan 10 OPD Bangkalan. (Ilustrasi/Istimewa)

matamaduranews.comBANGKALAN-Sebanyak 10 kursi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang sudah diisi dari hasil lelang jabatan masih belum ada kejelasan untuk dilantik. Pasalnya, satu peserta lelang mengundurkan diri, tapi ditolak oleh panitia pelaksana (Pansel).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu peserta lelang 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mengejutkan Pansel adalah Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Sudiyo, S.Kep, Ns. Ia mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dari Lelang Jabatan 10 OPD.

“Saya mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman. Pemikiran saya lebih mengutamakan etika daripada harga diri, agar tidak terlalu terkesan mengejar jabatan, meskipun secara syarat kami layak,” kata Sudiyo kepada Mata Madura, Selasa (08/10/2019).

Sayangnya, surat pengunduran yang diajukan Sudiyo ditolak oleh Pansel. Tetapi, alasannya belum ia ketahui, karena sebagai perawat madya, secara syarat administrasi Sudiyo layak.

“Sejak 2011 sampai 2015 menjadi kepala puskesmas itu saya sudah menjadi perawat madya. Pemahaman masyarakat mungkin sebelum jadi Kapus dikira bukan perawat madya, padahal itu sudah,” ungkapnya.

Sudiyo menuturkan, dalam test assesment dirinya memperoleh nilai cumlaude. Hal itu wajar karena sudah jadi profesinya, sehingga bisa menjalani tes dengan mudah.

“Coba cek test assesment saya itu, saya masuk cumlaude, karena itu sudah bidang saya,” ujar dia.

Sudiyo juga menjelaskan, sebenarnya misi dan tujuannya ikut dalam lelang jabatan 10 OPD hanya ingin membangun Bangkalan dari bidang kesehatan agar lebih baik lagi. “Itu saja misi saya tanpa kepentingan apapun. Tapi saya sudah menyatakan diri mundur secara tertulis, tapi ditolak,” kata Sudiyo.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDA Bangkalan, Ari Murfianto sebagai pihak penyeleksi administrasi lelang jabatan, memaparkan persyaratan memang sudah harus duduk di eselon 2. Namun ketika duduk di eselon 3 tetap bisa dengan catatan jika 3A minimal harus dua tahun, dan jika 3B harus 3 tahun.

Kemudian masih ada pula persyaratan terakhir. Para peserta lelang harus punya Jabatan Fungsional tertentu yaitu ahli madya minimal dua tahun.

“Terkait dengan Sudiyo, sebagai Plt Keapala Dinas Kesehatan sudah masuk ahli madya selama dua tahun. Bahasa dua tahun itu bukan jabatan terakhir, artinya dikumulatifkan, artinya Pak sudiyo saat mendaftar masanya kan 10 bulan, sebelumnya lagi menjabat kapus dan sebelum kapus sudah perawat madya selama 3 tahun,” jelasnya.

“Jadi sebelum 10 bulan, Sudiyo sudah masuk perawat madya. Makanya secara administrasi dia lolos untuk bursa lelang jabatan di Bangkalan,” imbuh Ari Murfianto.

Syaiful, Mata Bangkalan