Mahasiswa Minta Relaksasi UKT 30-50% Hingga Bakar Pos Satpam IAIN Madura

×

Mahasiswa Minta Relaksasi UKT 30-50% Hingga Bakar Pos Satpam IAIN Madura

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Bakar Pos Satpam IAIN Madura
Mahasiswa IAIN Madura saat memprotes relaksasi UKT dengan membakar Pos Satpam dan merusak fasilitas kampus, Jumat siang. (cupilkanvideo)

matamaduranews.comPAMEKASAN-Sejumlah mahasiswa IAIN Madura memprotes kebijakan rektorat soal relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat pendemi Covid-19 yang dinilai kurang berpihak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Protes itu diwujudkan dalam bentuk aksi demonstrasi ke Gedung Rektorat IAIN Madura, Jumat siang (30/07/2021).

Aksi demo kali ini merupakan rangkaian protes demo sebelumnya dengan tuntutan sama. Relaksasi biaya UKT hingga 50 % plus subsidi kuota internet bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Hanya saja demo Jumat siang itu jadi atensi banyak orang karena demonstran mahasiswa membakar pos satpam kampus dan merusak fasilitas kampus.

Sebelum menyuarakan aspirasi, sekelompok mahasiswa  dengan membakar ban di pintu masuk kampus. Kemudian dilanjut dengan membakar pos satpam kampus.

Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kobaran api.

Saat bersamaan. Para demonstran juga merusak atau aula utama kampus IAIN Madura.

Para mahasiswa tampak bringas  merusak kaca dinding dengan batu. Sebagian mahasiswa aksi melempar kursi hingga berserakan.

Dalam video yang viral itu, mahasiswa aksi melempar sejunlah batu hingga jendela kaca pecah.

Saat situasi mencekam dengan kobaran api dan aksi lempar batu. Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema) IAIN Madura, Syaiful Bahri bersuara lantang melalui pengeras suara.

Dia menyampaikan orasi tuntutan mahasiswa bahwa kampus IAIN belum menyetujui untuk memberikan relaksasi UKT sebesar 30-50 persen dan memberikan kouta sebesar 150gb.

Pada aksi mahasiswa sebelumnya pada Kamis, 18 juni 2020. Rektor IAIN Madura, Dr Abd Kosim mengeluarkan surat keputusan Nomor: B-815/In.38/R/PP.00.9/06/2020, yang isinya tentang pengurangan UKT sebesar 15 persen.

Kebijakan Rektor Kosim mengacu  Keputusan Mentri Agama (KMA) untuk pemotongan UKT diberikan kepada mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19.

Bahkan relaksasi UKT diberikan lebih besar kepada mahasiswa yang keluarganya sedang dirawat karena positif Covid-19.

Namun, kebijakan Pak Rektor Kosim ditolak mahasiswa dengan besaran relaksasi UKT 30 hingga 50%. (johar)