Mencegah Covid-19, PPKM Mikro Sumenep Berlaku 9-22 Februari

×

Mencegah Covid-19, PPKM Mikro Sumenep Berlaku 9-22 Februari

Sebarkan artikel ini
PPKM Mikro Sumenep
Peta sebaran covid-19 di Jatim. (Foto: Satgas)

matamaduranews.comSUMENEPPemkab Sumenep mencanangkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro sejak Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penerapan PPKM Mikro dimulai dari tingkat RT/RW serentak berlaku Jawa-Bali per 9 Januari hingga 22 Februari 2021 sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Instruksi itu juga berisi pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dibagi dengan peta zonasi.

Penerapan PPKM Mikro di Sumenep mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan instruksi Gubernur Jawa Timur sesuai zonasi.

Zonasi PPKM mikro

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara itu, Zona Kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat. Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Sebelum penerapan PPKM Mikro, Pemkab Sumenep akan memulai apel petugas akan akan diterjunkan ke bawah. Sehingga ada koordinasi yang baik.

“Besok (Selasa, 10/2) kita apel untuk menggerakkan semua ke wilayah itu. Jadi tidak semuanya hanya yang sesuai data itu,” terang Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim usai rapat koordinasi di Pendopo Agung Sumenep, Selasa (9/2/2021).

Bupati Kiai Busyro menyebut, sebanyak 37 RT di Kabupaten Sumenep masuk wilayah PPKM mikro hingga 22 Februari 2021.

37 RT yang menerapkan PPKM Mikro tersebar di 26 desa di 11 kecamatan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 93.208 wilayah RT/RW yang tersebar di 38 kota/kabupaten di Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya bersama jajaran TNI/Polri sudah melakukan persiapan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro sesuai dengan arahan Mendagri.

“Sesuai dengan anjuran dan pemetaan efektivitas PPKM, maka seyogyanya dilakukan berbasis RT dan RW tetapi poskonya berada di desa/kelurahan. Pemetaannya juga sudah dilakukan oleh Polda berdasarkan zona risiko,” jelasnya, Selasa (9/2/2021) sebagaimana dikuti situs Jatim Tanggap Covid-19.

redaksi