Dalam penyelidikan, biasanya penyelidik membedakannya menjadi bukti petunjuk dan alat bukti. Bukti petunjuk itu biasanya sesuatu yang mengarahkan ke sebuah peristiwa, dan biasanya tak bisa berdiri sendiri tanpa bukti petunjuk yang lain. Kadang berkaitan, kadang tidak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Misalnya, telepon seseorang yang merasa dikejar-kejar kepada sahabatnya, dan kemudian terbunuh beberapa saat kemudian. Bisa jadi, pelakunya adalah org yang mengejar-ngejar itu. Tapi, bisa jadi juga tidak. Dia terbunuh oleh pelaku lain dengan motif yang lain.
Atau contoh lainnya, ketika ada orang tewas tergantung dengan ada surat kematian di dekat mayatnya. Polisi tak lantas percaya begitu saja. Mereka akan melakukan olah TKP. Melihat posisi tali, posisi gantung diri, mengotopsi jenasah untuk mengetahui sebab kematian. Semua dilakukan untuk mengetahui apakah kemungkinan ini pembunuhan yang disamarkan sebagai bunuh diri ini bisa dihilangkan.
Pada dasarnya, penyidik bekerja dengan membuka semua kemungkinan, dan olah TKP dan penyelidikan sebenarnya untuk mengeliminasi satu demi satu kemungkinan, sehingga hanya satu kemungkinan yang tertinggal.
Penyidik melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, dan berharap menemukan alat bukti kuat (dalam sistem hukum Indonesia, setidaknya harus ada dua alat bukti). Lebih baik jika menemukan smoking gun evidence, atau barang bukti telak, seperti rekaman CCTV.
Untuk itu, maka penting sekali TKP harus steril dan segera dilakukan olah TKP. Karena ada hukum “pertukaran material†yang terjadi di TKP. Bisa jadi sidik jari, bisa jadi ceceran rambut pelaku, bisa jadi ada rekaman CCTV, atau potongan daging yg menempel di kuku korban saat melawan.
Nah, sekarang apa saja alat bukti yang ada yang ditemukan penyelidik ?
Sejauh ini, dalam kasus Brigadir J, TKP sudah “rusakâ€. Artinya penanganan tidak profesional. Bahkan, ketika tragedi ini direlease Mabes Polri pada Senin (11/7), tidak ada garis polisi untuk membuat TKP steril. Ini mengherankan dan bisa menjadi bukti petunjuk awal kejanggalan. Divpropam adalah penyelidik berpengalaman, kok bisa tidak menerapkan standar penyelidikan yang benar. Ada apa? Nanti saja pembahasannya.