matamaduranews.com-Jika Sengketa Pilkada Sumenep 2024 diputus dismissal oleh MK. Paslon Fauzi-Imam bisa saja dilantik akhir Februari atau awal Maret 2025.
Itungannya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pasal 57. Yaitu: penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!MK menjadwal pembacaan putusan dismissal lebih awal yaitu, pada 4-5 Februari 2025. Jadwal putusan ini dimajukan dari jadwal semula pada 11-13 Februari 2025.
Putusan dismissal Sengketa Pilkada 2024 menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian dalam persidangan di MK.
Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep 2024 berpotensi diputus dismissal oleh MK apabila mengacu jawaban dari termohon dan Paslon 02 pada sidang sebelumnya. Salah satunya, jadwal pemohon melebihi ketentuan. Lebih jelas lihat link: https://matamaduranews.com/kemungkinan-sengketa-pilkada-sumenep-ditolak/amp/
Jadwal baru putusan dismissal ini, direspon oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dia menjadwal ulang pelantikan para kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa di MK. Mendagri semula menjdwal pelantikan pada 6 Februari 2025.
“Sebanyak 296 kepala daerah, yang dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Jumat (31/1/2025).
Keputusan pembatalan Mendagri diambil setelah MK mengeluarkan peraturan baru yang tertuang dalam Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Kendati demikian. Tito belum bisa memastikan kapan tanggal pelantikan Kepala Daerah Perkara yang dihentikan oleh MK.
Memang. Pasca KPU menetapkan pemenang berdasar hasil keputusan dismissal MK. KPU daerah masih akan mengusulkan penetapan kepada DPRD sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.
“Mudah-mudahan bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucapnya Kamis 30 Januari 2025, seperti dikutip CNNindonesia.
Tito akan menyampaikan lagi tanggal pelantikan setelah koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kita ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengupload (hasilputusan dismissal),” ucap Tito.
Hambali Rasidi