
foto/ Samsul, Mata Madura Biro Jatim
MataMaduraNews.com-JATIM-Sekitar 15.30 WIB, Selasa (07/02/2017) Jimhur Saros, Ketua PWI Bangkalan melaporkan Putra Direktur RSUD Bangkalan, Zakki Ramadhani ke Polda Jatim. Menurut Jimhur, Zakki Ramadhani telah melakukan dugaan penghinaan pencemaran nama baik kepada profesi wartawan melalui media elektronik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jimhur kepada MataMaduraNews.com Biro Jatim mengatakan, profesi wartawan telah dilecehkan oleh Zakki Ramadani dalam tulisan di status facebooknya. Dikatakan, setelah berkonsultasi kepada saksi ahli, secara jelas Zakki Ramadhani telah menghina profesi wartawan.
“Saya ke sini melaporkan Zakki Ramadhani yang menulis status di akun facebooknya. Isinya telah melecehkan profesi wartawan,†terang Jimhur di Mapolda Jatim.
Baca Juga: Banyak Preman Jurnalis; Begitu Kata Akun FB Zakki Ramadhani
Jimhur yakin Zakki Ramdhani akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 dengan ancaman Pidana paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak 750 juta.
“Saudara Zakki Ramadhani akan kena UU yang baru yaitu UU ITE Tahun 2016,â€imbuh wartawan senior yang sarjana hukum ini.
Atas kejadian tersebut, Jimhur berharap masyarakat bisa hati-hati dalam menggunakan media sosial. “Masyarakat harus berhati dalam membuat status atau berkomentar di media sosial,†ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Zakki Ramadhani membuat status yang menyulut sentimen para jurnalis Bangkalan.dalam status yang ia unggah di akun facebooknya pada tanggal ,Zakki Ramadhani menulis status yang lebih keras. Begini statusnya:
inilah pemahaman wartawan yg dangkal otaknya. Karena jurnalis sekarang bukanlah jurnalis yg jujur tp kebanyakan sekarang adalah preman jurnalis dengan kepentingan bisnis.
Samsul, Mata Madura Biro Jatim