matamaduranews.com-KPK berhasil menangkap sejumlah pejabat penting di Bondowoso, Jawa Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu siang, 15 November 2023.
Berdasar informasi yang beredar, OTT KPK itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bondowoso yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Masih kata sumber, sejumlah penyelenggara negara dari kejaksaan dan ASN Pemkab Bondowoso dan pengusaha ikut terjaring OTT KPK di Bondowoso.
Seperti dikutip CNNIndonesia berdasar sumber, “Yang ditangkap Kajari, Kasipidsus dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso,” ujar sumber yang mengetahui penangkapan tersebut.
Dari OTT itu, KPK berhasil “mengamankan uang sekitar Rp750 juta,” tambah sumber tersebut ketika dikonfirmasi barang bukti awal OTT.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan OTT KPK di Bondowoso. Hanya, ia belum membeberkan identitas para pihak yang ditangkap.
“Benar KPK tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso. Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11), seperti dikutip banyak media.
Hingga Rabu malam. Pemeriksaan masih berlangsung di Mapolres Bondowoso.
Pantauan detikJatim, pemeriksaan dilakukan sejak siang tadi sekitar pukul 14.00. Sekitar 8 jam berlalu, pemeriksaan masih terus dilakukan di beberapa ruangan yang ada di Mapolres Bondowoso.
Di Mapolres juga tampak mobil dinas Kajari Bondowoso serta beberapa mobil yang diduga digunakan penyidik komisi antirasuah tersebut, serta beberapa mobil berpelat luar daerah.
“Untuk sementara saya tidak banyak komentar,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, saat ditemui wartawan, Rabu (15/11/2023).
Bimo menyilakan awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak terkait, yakni petugas dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), jika ingin lebih detail.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengaku masih akan mengecek informasi OTT KPK tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke bidang teknis, saya belum ada informasinya yang akurat,” kata Ketut.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut. (*)