MataMaduraNews.com –BANGKALAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan Selasa (18/09/18) mendatangi beberapa tempat usaha diantaranya rumah makan Ayam Geprek Bensu yang berada di Jalan Ketengan dan Apotek Komplit 24 jam (K 24) di Jalan Raya Burneh. Pada saat itu juga salah satu anggota Satpol PP yang ikut dalam kegiatan tersebut langsung memberikan tanda pemberitahuan bahwa tempat usaha tersebut di hentikan atau disegel karena dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7 Tahun 2017 karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dalam kesempatan tersebut petugas satpol PP menempelkan plakat di bagian depan bangunan dengan tulisan “DIHENTIKANâ€.
Tidak hanya itu, dua buah tower telekomunikasi yang berada kampung Jekan, Desa Jeddih Kecamatan Socah dan satu tower lainnya yang berada di Desa Socah, Kecamatan Socah, Bangkalan juga tidak luput dari penyegelan petugas karena dianggap telah melanggar peraturan daerah (Perda) No 11 Tahun 2010 dan Perda No 28 Tahun 2002 tentang retribusi izin tertentu dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di plakat yang digunakan dalam penyegelan tersebut terdapat tulisan  “DI TUTUPâ€.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di plakat yang ditempelkan di setiap tempat usaha yang disegel, juga disertai dengan himbauan agar pemilik usaha atau kegiatan tersebut untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang warung makan dan apotek itu melanggar peraturan menteri perdagangan tentang SIUP dan TDP, sedangkan yang tower melanggar peraturan daerah retribusi izin tertentu dan IMB,†Rahmat Romadhon menjelaskan selaku kasi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satpol PP Bangkalan.
“Kita beri waktu satu minggu dari sekarang, jika masih tidak ada I’tikad baik untuk mengurus izin, maka akan kami tindak tegas, akan kami hentikan semua bentuk kegiatan yang bersangkutan†ucapnya dengan tegas.
Selaras, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangkalan Hasan Faisol yang juga ikut serta menyaksikan penyegelan tersebut mengatakan bahwa dirinya akan selalu berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda untuk menindak setiap pengusaha yang nakal dan tidak taat aturan.
“Ini berlaku untuk semua yang ingin buka usaha di Kabupaten Bangkalan untuk segera mengurus izin agar usahanya bisa berkembang, kami jamin akan kami layani dengan sebaik mungkin, secepatnya dan gratis, kecuai Izin Mendirikan Bangunan harus lunas†pungkasnya.
Hasin, Mata Bangkalan
Â