matamaduranews.com-SUMENEP-Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) menggratiskan warga Sumenep yang ingin minta Surat Keterangan Medis (SKM) ke Puskesmas atau RSUD Sumenep jika ingin bepergian ke luar Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu isi Perbup itu tidak dikeluarkan secara resmi lewat jumpa pers atau rilis berita ke sejumlah media mainstream. Melainkan lewat postingan akun facebook Abuya Busyro Karim, Rabu (3/6/2020) jam 11.18 WIB.
Dalam isi Perbu itu juga disebut soal SE Bupati bagi warga yang hendak keluar dan masuk ke Sumenep agar melakukan rapid test atau PCR.
Bupati Kiai Busyro dalam postingan itu menjelaskan, rapid test atau PCR bagi warga yang hendak keluar Sumenep tergantung kebutuhan daerah yang dituju.
“Khusus warga luar yang ingin ke Sumenep harus menunjukkan hasil PCR/Swab. Itu semata demi menjaga warga kami,”.
Berikut isinya:
Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2020 kemarin saya selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, menerangkan bahwa menindak lanjuti Surat Edaran Yang dikeluarkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 5 tahun 2020 tentang “PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)â€. Dengan memperhatikan Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat menjadi 12 orang sampai saat ini.
Maka dengan itu untuk Melindungi Masyarakat Kabupaten Sumenep, mengatasi resiko penularan dan penambahan jumlah orang yang terjangkit virus corona ini, maka Surat Edaran nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan Surat Keterangan Medis (SKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di keluarkan.
Orang sumenep yang bekerja di daerah lain atau bekerja di luar kab. Sumenep cukup dengan mengurus surat keterangan sehat dipuskesmas atau rumah sakit dan bukan Rapid Test jika daerah yang dituju tidak mewajibkan itu. Pengurusan surat keterangan sehat itu di GRATISkan oleh saya selaku bupati melalui PERBUB sejak 1 Juni 2020. Akan tetapi untuk orang luar kabupaten sumenep yang mau MENETAP di Kab.Sumenep baik itu pegawai /pebisnis/pedagang/Mahasiswa(i)/Siswa(i)/Santri/santriwati pondok pesantren dari luar sumenep, Untuk masuk ke kabupaten sumenep harus ada keterangan RAPID TEST covid 19/(RT-PCR) dan silahkan test dikabupaten/kota masing-masing. Jika proses itu dilakukan dan sudah menetap di Kab.Sumenep dan hal yang tidak diinginkan terjadi maka kami Pemkab bertanggung jawab untuk penangan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar Kami menjaga masyarakat yang ada dikabupaten sumenep tercinta ini.
Bahri, Mata Madura