PSBB Surabaya Diperpanjang  8 Juni, Pengusaha Cafe Minta Beroperasi

×

PSBB Surabaya Diperpanjang  8 Juni, Pengusaha Cafe Minta Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono. (ngopibareng)

matamaduranews.comSURABAYA-Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) untuk Surabaya Raya, kembali diperpanjang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perpanjangan PSBB jilid III itu, diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik, melakukan rapat terbatas sejak Sabtu 23 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.

Perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

PSBB Surabaya Raya Jilid III tersebut mulai berlaku efektif selama 14 hari kedepan, terhitung sejak Selasa 26 Mei 2020 hingga Senin, 8 Juni 2020 nanti.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, perpanjangan PSBB menjadi PSBB Jilid III di wilayah Surabaya Raya dikarenakan, masih tingginya angka penularan dan kasus positif virus covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Maka dari itu, melalui telaah pakar epidemiologis, dan evaluasi pelaksanaan PSBB, maka semua pihak baik Forkopimda di Pemprov Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Gresik, sepakat untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Surabaya Raya.

“Ya, setelah berkoordinasi dan melakukan evaluasi dengan Forkopimda provinsi dan tiga wilayah tersebut,  kami bersepakat dan memutuskan untuk memperpanjang PSB di wilayah Surabaya Raya,” kata Heru, Senin 25 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.

Kalangan pengusaha kafe dan restoran menilai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo terkesan tebang pilih sehingga merugikan pengusaha bahkan karyawan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Apkrindo) Jatim, Tjahjono Haryono mengatakan sejauh ini pengusaha kafe restoran telah mematuhi aturan PSBB yakni melaksanakan jam malam dan menolak konsumen untuk makan di tempat.

“Kita pengusaha yang selalu bayar pajak sekarang seperti menjadi korban kepatuhan atas aturan pemerintah. Semua anggota Apkrindo sudah melaksanakan aturan PSBB tetapi kenapa yang disoroti (dirazia) petugas hanya restoran kita, kenapa kaki lima atau warung-warung lain tidak ada penindakan,” katanya, Senin, 25 Mei 2020.

Dia mengungkapkan yang terjadi ketika ada kafe/restoran yang nekad melayani dine-in atau makan di tempat pasti didatangi dan pasti terjadi ancaman pencabutan izin usaha.

Tjahjono mengatakan kondisi industri kuliner untuk kelas menengah kafe/restoran sangat anjlok meski telah melakukan berbagai upaya promosi di sosial media agar tetap bisa melayani penjualan delivery atau take away.

“Kenyataannya omset kafe/restoran tetap anjlok. Secara bisnis sebelum PSBB omset kita tinggal 20 persen, lalu ada PSBB yang mewajibkan penjualan delivery/take away hanya mampu mencapai 5 persen, dan omset itu tidak mampu menutupi biaya operasional dan gaji karyawan,” ujarnya.

Tjahjono pun mengusulkan kepada pemerintah agar ada pelonggaran PSBB setidaknya kafe/restoran tetap bisa melayani makan dine-in dengan penggunaan kapasitas ruang 50 persen dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Managing Director Boga Group Jatim, Steven Johnson Tjan juga mengungkapkan usahanya yang selama ini telah mempekerjakan 1.050 pegawai, kini terpaksa merumahkan 700 orang pegawai lantaran sudah tidak mampu membayar gaji karena tidak ada pemasukan.

“Bahkan saya jual mobil untuk bayar gaji dan THR pekerja yang masih tersisa. Kita tidak minta kerugian diganti, kita paham bisnis itu ada untung dan rugi, tapi tolong peraturan yang dibuat ya konsisten dong. Kita buka usaha bukan untuk kita saja, tapi untuk karyawan yang bekerja,” katanya.

Selain meminta kesempatan untuk membuka 50 persen kafe/restorannya, Apkrindo juga meminta ada stimulus pajak setidaknya sampai 3 bulan ke depan karena selama ini pengusaha sangat taat membayar pajak.

Owner Igor’s Pastry, Innico Sjahandi menambahkan dampak dari aturan PSBB yang tidak jelas dan tebang pilih ini pun akhirnya terjadi pada para suplier yang selama ini memasok bahan baku kafe/restoran. Pasalnya, tidak adanya konsumen yang datang untuk makan akhirnya membuat pengusaha kafe mengurangi belanja pasokan bahan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sepanjang pelaksanaan PSBB Surabaya memang tampak kurang jelas. Sweeping petugas untuk warung-warung kopi hanya terjadi di awal PSBB, setelah itu suasana di Surabaya tampak biasa saja.

Masyarakat tetap beraktivitas, ada yang tertib menggunakan APD seperti masker, tetapi juga masih banyak yang tidak menggunakan.

Warga masih asik berboncengan, pergi ke mal menjelang Lebaran, atau bahkan banyak yang masih menikmati makan di tempat untuk kelas kaki lima yang sebelum pandemi memang cukup ramai pelanggan, sebut saja kaki lima di kawasan Jl. Kupang Indah ataupun Jl. Kedungdoro. Pun di tempat makan kelas kaki lima ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah.

Sementara untuk tempat makan kelas menengah seperti kafe/restoran masih tetap buka tetapi hanya melayani penjualan take away/drive thru dengan menuliskan pengumuman di depan restoran.

sumber:tempo/ngopibareng