Opini

Quo Vadis Keterbukaan Informasi Publik

×

Quo Vadis Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Quo Vadis Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik. (Foto Istimewa/harianhaluan.com)

Oleh: Badrul Akhmadi, S. Pd.I*

Badrul Akhmadi, S.Pd.I
Badrul Akhmadi, S.Pd.I

Sewindu lebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berbagai dilema dan kontradiksi dalam implementasinya terus menyeruak ke permukaan. Terutama di tingkat daerah, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih menjadi barang elit dan hanya menjadi wacana bagi segelintir orang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bahkan di beberapa peristiwa, wacana dan praktik KIP justru tenggelam dan hilang arah. Berdasarkan pantauan Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM), hingga tahun 2017 ini permintaan informasi publik masih didominasi oleh segelintir orang terutama oleh mereka yang terafiliasi dengan organisasi non-pemerintah (Non Government Organization) semisal LSM atau Ormas.

Bahkan, jika dideret dari tahun ke tahun, Permintaan Informasi Publik di 4 Kabupaten di Madura, hanya Kabupaten Bangkalan yang mengalami peningkatan Permintaan Informasi Publik sebesar 76% dari Tahun 2015 ke Tahun 2016. (JAKA JATIM Riview, 2017) Kabupaten Sumenep tidak mengalami peningkatan signifikan, justru di beberapa konsultasi dengan Penggiat LSM, sengketa Informasi Publik banyak tersendat pada aspek legal-formal.

Data dan fakta ini mengindikasikan matinya greget Keterbukaan Informasi Publik atau sekurang-kurangnya, terjadi regrefisitas keterbukaan di tengah semakin majunya teknologi informasi dan komunikasi yang sedianya mampu mendorong terimplementasinya prinsip keterbukaan informasi publik.

Ini menjadi ironi, di tengah meningkatnya komitmen untuk membangun pemerintahan yang baik (good governance) yang mempersyaratkan adanya keterbukaan (transparancy) dan partisipasi publik, KIP justru tenggelam dalam wacana kepublikan di daerah.

Setidaknya ada beberapa faktor mengapa KIP justru tenggelam dan diam-diam mengendap menjadi regulasi yang tak bertaji. Pertama, sosialiasi mengenai UU Nomor 14/2018 tentang KIP belum mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan hanya sampai pada kalangan tertentu. Bertemu dengan struktur dan kultur masyarakat daerah (Sumenep misalnya) yang masih kuat dipengaruh patron-klientalisme, secara perlahan mematikan potensi kritisisme yang sejatinya menjadi ruh dari UU KIP.

Kedua, belum tersedianya kanal yang baik bagi berlangsungnya Keterbukaan Informasi Publik. Kanal itu sedianya terfasilitasi dengan adanya Komisi Informasi (KI), namun KI justru terjebak dalam semangat repsresifitas atau dengan kata lain berorientasi masalah. Padahal, KI seharusnya mampu menjadi Mediator yang baik dalam mewujudkan keterbukaan yang kini menjadi kebutuhan khususnya bagi masyarakat di daerah.

Berangkat dari situasi ini, perlu segera dilakukan upaya-upaya integratif untuk menjadikan KIP sebagai mainstream dalam debat dan wacana kepublikan di daerah. Semisal memajukan peran-peran Komisi Informasi (KI) sebagai Mediator dan Katalisator Keterbukaan Informasi secara umum. Wajah KI harus dirubah dari yang saat ini identik dengan sengketa informasi menjadi KI yang progresif dan menjadi lumbung informasi masyarakat.

Terkhusus Di Kabupaten Sumenep, peningkatan kapasitas dan kapabilitas Komisioner KI perlu ditekankan pada aspek kemampuan negosiasi anggota komisioner. Terutama sebelum terjadinya sengketa. Dengan demikian, Informasi Publik tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat umum.

Kemudian, semangat penyelesain sengketa informasi harus dipahami sebagai perwujudan prinsip-prinsip dari clean and good governance. Harus ada upaya menyetarakan kedudukan antara masyarakat sebagai penggugat dan pemerintah sebagai tergugat. Ini membalik paradigma keterbukaan yang ada saat ini, di mana sengketa acap kali dipahami sebagai masalah (case) bukan bagian dari menciptakan regularitas hubungan antara publik versus government.

Akhirnya, harus diakui bahwa memperbaiki situasi kepublikan tidaklah semudah membalikkan tangan. Namun, upaya perbaikan harus terus menerus dilakukan. Karena jika tidak, maka kita akan mengalami kemunduran dalam mengelola urusan-urusan publik. Dewasa ini, keterbukaan menjadi sebuah syarat dan keniscayaan, mau tidak mau, suka tidak suka, pengelolaan urusan publik harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

Namun perubahan ke arah itu harus memperhatikan bahwa ada konfrontasi yang belum terdamaikan antara tuntutan keterbukaan di satu pihak dan birokratisme ketata-prajaan kita di pihak lain. Di sinilah pentingnya keberadaan mediator yang mampu menyelami persoalan yang tidak sekedar melandaskan diri pada rule of game, tapi juga memiliki sense of belonging terhadap kondusifitas pemerintahan.

*Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik UWK Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Public Relations JAringan KAwal JAwa TIMur (JAKA JATIM).

KPU Bangkalan