EkonomiKesehatan

RAR Menggugat Bupati Bangkalan Terkait Pelayanan RSUD Syamrabu

×

RAR Menggugat Bupati Bangkalan Terkait Pelayanan RSUD Syamrabu

Sebarkan artikel ini
RAR Bangkalan
Kuasa Hukum RAR Arif Sulaiman (baju batik) dan Divo Kurniawan (kiri) saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (25/11/2019) siang. (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN– Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menggugat Bupati Bangkalan terkait RSUD Syamrabu Bangkalan yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gugatan RAR masuk di PN Bangkalan Senin (25/11/2019). Bukan hanya Bupati Bangkalan yang menjadi tergugat.  DPRD Bangkalan, Gubernur Jawa Timur, Menteri Kesehatan RI dan Presiden Republik Indonesia juga menjadi objek gugatan atas pengembalian dana ratusan miliar dari PAN RSUD Bangkalan itu.

RAR beralasan, tugas RSUD memberi pelayanan kesehatan yang murah kepada masyarakat. Dengan penerapan PAD dari RSUD Syamrabu, pelayanan kesehatan yang murah semakin sulit terpenuhi.

“RSUD Syamrabu akan menjadi sebuah industri yang lebih mengedepankan keuntungan daripada fungsi sosial dalam memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” dalih Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya kepada Mata Madura.

Karena itu, RAR melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan karena Pemkab Bangkalan dinilai cacat hukum menerima PAD dari RSUD.

Dalam melayangkan gugatan di PN, RAR didampingi sejumlah kuasa hukum. Seperti, R. Arif Sulaiman, SH, MH.Kes, Ahmad Zaini, SH, Nabil Librian Pratama, SH, MH, Divo Karnavian Jayadi, SH, MH, dan Nurmawan Wahyudi, SH.

Salah seorang kuasa hukum RAR, R. Arif Sulaiman, SH, MH.Kes menyebut Pemkab tidak boleh menjadikan rumah sakit dan sektor pelayanan kesehatan masyarakat lainnya sebagai lahan untuk mendulang PAD. Jika hal itu diterapkan akan mempersulit RSUD melayani kebutuhan kesehatan publik secara maksimal.

Di beberapa daerah, kata Arif, telah ada rumah sakit yang menolak memberikan setoran pendapatan ke Pemkab setempat untuk PAD.

Dengan kata lain, RAR meminta Pemkab Bangkalan agar lebih memikirkan pelayanan kesehatan masyarakat. Tidak menjadikan rumah sakit dan sektor pelayanan lainnya sebagai bagian dari lahan untuk mencari PAD. Kalau diterapkan, tegas Arif, akan mengganggu fungsi pelayanan.

“Pelayanan kurang optimal, masyarakat banyak mengeluh. Mengapa? Karena ada beban PAD yang harus dicapai oleh RSUD Bangkalan,” terang Arif pada Mata Madura, Senin (25/11/2019) siang.

Dalam catatan RAR, RSUD Syamrabu pada APBD 2019 menyetor keuntungan ke Pemkab Bangkalan sebesar Rp 112 miliar lebih.

Dalam kajian UU Nomor 44 tahun 2009 pasal 51 sudah ditegaskan bahwa PAD seluruhnya untuk biaya operasional RS. Tidak dapat dijadikan sumber PAD Pemda.

Namun, Pemkab Bangkalan masih menarget PAD dari RSUD Syamrabu sebagai mesin penghasil PAD. Akibatnya, pelayanan pada masyarakat kurang optimal. Terutama pelayanan bagi warga miskin.

Warga tak mampu harus menanggung beban biaya yang tidak sedikit, jika pasien tak memiliki BPJS.

“RSUD Bangkalan berstatus Badan Layananan Umum Daerah (BLUD). Sudah sepatutnya mereka mengelola sendiri pendapatan untuk biaya operasional RS. Jika masih ada target PAD, ini sudah masuk ranah melawan hukum,” tambah Arif.

Lebih lanjut, Arif menyatakan setiap warga miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini tertuang dalam pasal 28 huruf H ayat 1 UU tahun 1945, Pasal 9 Permenkes No. 4 tahun 2018, dan pasal 10 Permenkes No. 4 tahun 2018.

“Sudah jelas tertuang bahwa setiap pasien tidak mampu atau miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi, sudah seharusnya RS mengoptimalkan layanan pada pasien di Bangkalan,” pinta kuasa hukum RAR itu.

Dalam amatan RAR, rencana target PAD yang harus disetor RSUD Bangkalan pada APBD 2020 sebesar Rp 128 miliar lebih.

“Sudah sepatutnya kami meminta agar Pemda mengembalikan 112 miliar lebih pada RSUD Bangkalan agar dijadikan operasional kesehatan,” tegas Arif yang mewakili RAR.

Risang Bima Wijaya selaku nakhoda RAR mengungkap alasan membawa temuannya itu ke ranah hukum. Jika hal itu hanya berkoar di jalanan, akan menjadi wacana saja. Jika dibawa ke ranah hukum, akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Semua PAD yang didapat dari RSUD bersumber dari orang sakit. Sudah selayaknya kita kembalikan kepada orang sakit. Dan masyarakat Bangkalan lebih terjamin pelayanan kesehatannya,” ucap Risang.

Syaiful, Mata Madura