Resmi, Jokowi Teken Perppu Pilkada Digelar Desember 2020

×

Resmi, Jokowi Teken Perppu Pilkada Digelar Desember 2020

Sebarkan artikel ini
Resmi, Jokowi Teken Perppu Pilkada Digelar Desember 2020
Sumenep menjadi salah satu kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2020. (matamadura)

matamaduranews.com-Setelah lama ditunggu akhirnya ada kepastian penundaan Pilkada serentak tahun 2020.

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Presiden Jokowi resmi  memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip detik.com, Selasa (5/5/2020).

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Senin (4/5/2020) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengonfirmasi adanya Perppu tersebut pada hari Selasa.

Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Pilkada diubah dan ada juga penambahan pasal. Pasal yang direvisi diantaranya Pasal 120, penambahan pasal yakni Pasal 122A dengan ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 201A dengan ayat (1), (2), dan (3).

Pasai 122A ayat (1) menyebutkan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan. Pasal 122A ayat (2) mengatur penetapan penundaan itu atas persetujuan antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI.

Sebelumnya, jadwal pemungutan suara Pilkada akan digelar pada September 2020. Namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.

Kendati Presiden Jokowi meneken Perppu, jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember karena pandemi Corona belum berakhir, pelaksanaan akan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 tuntas.

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” tulis pasal 201A ayat (3) Perppu.

Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:

Pasal 122A

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini diteken Jokowi pada Senin (4/5).

redaksi

KPU Bangkalan