
MataMaduraNews.com – BANGKALAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan sampai saat ini, Kamis (23/11/17) masih menempati gedung di samping Kelurahan Kraton Bangkalan, yang mana gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang statusnya dipinjamkan oleh Bupati Bangkalan “ndak mas, aset pemerintah, Kita ajukan pinjam ke Bupati, dan sementara diberikan itu” ucapnya melalu pesan saat dilakukan konfirmasi mengenai hal tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pria yang akrab di panggil Mustain itu juga menambahkan bahwa aturan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur memang mengharuskan untuk menggunakan aset pemerintah “aturan dari Bawaslu memang harus aset pemerintah, dari dulu Panwas pakai aset pemerintah, Karena Panwas badan ad hoc” paparnya memberi penjelasan saat di tanyakan apakah nantinya tidak akan mempengaruhi independensi Panwaslu Kabupaten Bangkalan jika kantor yang ditempati berstatus pinjam kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Lebih lanjut pria yang dikenal akrab dengan berbagai kalangan ini juga menjelaskan bahwa tidak ada anggaran yang digunakan untuk sewa tempat “Tidak ada anggaran sewa bagi Panwaskab di RAB” ungkap Mustain.
Sedangkan menurut Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan bahwa sudah ada anggaran yang disediakan untuk sekretariat baik itu untuk Panwaslu Kabupaten maupun Kecamatan “iya mas ada” jawabnya singkat saat di tanyakan soal anggaran untuk pengadaan kantor atau sekretariat Panwaslu Kabupaten dan Kecamatan di kabupaten Bangkalan.
Hasin, Mata Bangkalan