matamaduranews.com–BANGKALAN-Jumlah janda muda di Kabupaten Bangkalan tiap tahun kian meningkat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam catatan Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan, sisa perkara gugat cerai di tahun 2018 yang bisa diputus 2019 ada 214 perkara.
Sedang khusus perkara gugat cerai yang diputus 2019 ada 1.745 perkara.
Sehingga, dalam kurun waktu sisa 2018 dengan perceraian yang diputus 2019 mencapai 1.929 janda muda.
Zainuri Jali Humas PA Bangkalan menjelaskan, faktor-faktor penyebab penceraian lantaran pertengkaran 862 kasus. Faktor ekonomi 385 kasus, tidak bertanggung jawab alias kabur 312 kasus. KDRT 19 kasus, di penjara 4 kasus, dan cerai paksa 14 kasus.
Sebenarnya PA Bangkalan tidak hanya mengurus persoalan perselisihan cerai saja. Saat ini PA memang identik dengan perceraian saja, padahal jenis-jenis yang menjadi perkara kewenangan PA ada 30 persoalan.
“PA Bangkalan juga menangani persoalan dispensasi perkawinan, izin poligami, penyelesaian harta waris, penguasaan anak dan ekonomi syariah,” jelas Zainuri Jali saat dimintai keterangan Mata Madura, Rabu (29/1/2020).
Dilain pihak Ketua PA Bangkalan, Abdul Samad menuturkan jika PA tidak hanya mengurus persoalan perselisihan cerai saja.
“Disini bukan tempat perceraian saja, tetapi tempat mendamaikan keluarga. Perceraian terbanyak karena kasus konunikasi dan perselisihan,” terang Samad.
Dirinya mengajak seluruh stokeholder, kepala wilayah, tokoh agama dan masyarakat dilingkunganya masing-masing untuk ikut serta menekan angka perceraian di Bangkalan.
“Dengan berbagai cara, diantaranya pembekalan agama yang cukup, perluasan lapangan kerja, hingga pendampingan kepada keluarga muda,” tutupnya.
Syaiful, Mata Bangkalan