MataMaduraNews.com, BANGKALAN – Empat orang anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan mendatangi P2KD Kabupaten, Senin (03/10). Kehadiran mereka di kantor penyelenggara Pilkades tingkat kabupaten sore kemarin, untuk melaporkan ketuanya yang dianggap sewenang-wenang dalam mengambil tindakan diluar Perda Pilkades.
Ro’up, salah satu anggota P2KD Desa Bandang Dajah yang melaporkan menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Karena itu pihaknya merasa perlu menyampaikan hal tersebut kepada P2KD Kabupaten Bangkalan sebagai pucuk pimpinan tertinggi dalam jajaran panitia Pilkades yang digelar Oktober ini. “Saya ini sekertaris, tapi tidak pernah diajak koordinasi,†akunya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ro’up menambahkan, dalam proses penyelenggaraan Pilkades di Desa Bandang Dajah, ia hanya diberikan undangan satu hari sebelum kegiatan oleh sang ketua. “Padahal seharusnya saya punya hak untuk membuat undangan dan juga membuat berita acara pada setiap kegiatan apapun,†ungkapnya kepada MataMaduraNews.com, dengan nada kesal.
Hal yang sama juga diungkapkan Fauzi. Wakil Bendahara P2KD ini juga ikut hadir dan melaporkan lantaran merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap keputusan yang diambil sang ketua. “Apa gunanya saya jadi panitia kalau tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak pernah tau apa-apa,†sesalnya.
Sebenarnya Fauzi dan anggota lainnya, tidak heran. Sebab kata dia, hal itu terjadi karena memang hasil rapat dari awal hingga saat ini tidak pernah ada berita acaranya. Termasuk tidak pernah disampaikan kepada mereka, baik secara lisan maupun tulisan. “Draf gaji panitia juga tidak disampaikan kepada kami selaku sekertaris dan anggota panitia pemilihan kepala desa,†tambah Ro’up.
Kedatangan sejumlah anggota P2KD Desa Bandang Dajah di kantor P2KD kabupaten yang juga kantor Bapemas-Pemdes kemarin diterima oleh Staf Bapemas-Pemdes, Lukman. Mereka menyerahkan laporan keberatan yang ditandangani lima orang anggota, yakni Landas (wakil ketua), Ro’up (sekretaris), Fauzi (wakil bendahara), dan dua anggota, Juhri dan Rakip. “Satu orang tidak bisa hadir kerena berhalangan,†terang Ro’up.
Sementara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Bangkalan, Hai Mulabama mengatakan pihaknya belum menerima surat laporan tersebut. Namun, ia berjanji bakal memproses laporan sesuai dengan regulasi yang ada jika memang terjadi pelanggaran terhadap aturan main dalam Pilkades sertentak kedua di Bangkalan.
“Saya belum menerima suratnya, nanti akan kita pelajari kemudian baru ada tanggapan,†kata aktivis muda tersebut, saat dikonfirmasi MataMaduraNews.com via handphone. (hasin/rfq)