NasionalBerita Utama

Sidang AMDAL Nyatakan Tak Kantongi Izin Reklamasi, PT Adiluhung Berdalih Tidak Dilampirkan

×

Sidang AMDAL Nyatakan Tak Kantongi Izin Reklamasi, PT Adiluhung Berdalih Tidak Dilampirkan

Sebarkan artikel ini
Sidang AMDAL Nyatakan Tak Kantongi Izin Reklamasi, PT Adiluhung Berdalih Tidak Dilampirkan
Suasana sidang komisi AMDAL PT Adiluhung di Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Rabu (01/02) siang. (Foto/Samsul, Mata Madura Biro Jatim)
Suasana sidang komisi AMDAL PT Adiluhung di Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Rabu (01/02) siang. (Foto/Samsul, Mata Madura Biro Jatim)
Suasana sidang komisi AMDAL PT Adiluhung di Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Rabu (01/02) siang. (Foto/Samsul, Mata Madura Biro Jatim)

MataMaduaraNews.comJATIM-PT Adiluhung Saranasegara Indonesia melaksanakan sidang komisi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Rabu (01/02/2017) siang. Suasana sidang awalnya berjalan adem ayem, namun ketika sesi diskusi, hadirin kaget dengan pernyataan Kusno Sukardi.

Pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan itu, mempermasalahkan pembangunan reklamasi. Kata dia, reklamasi yang dibangun perusahaan yang beralamat di Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tersebut,  tidak ada izinnya. Padahal, apapun bahasa yang digunakan terkait penambahan bangunan, menurut Sukardi-panggilannya, tetap disebut reklamasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Reklamasi itu belum ada izin, bagaimanapun reklamasi itu harus ada izinnya. Entah itu disana ada penambahan pembangunan, itu hanya istilah saja. Kalau reklamasi ada izinnya, khusus,” ungkapnya dengan nada tinggi kepada pihak PT Adiluhung di dalam sidang.

Reklamasi yang dilakukan PT Adiluhung, sambung Sukardi, akan berdampak terhadap ekosistem dan air laut yang dijadikan tampat pencari ikan oleh nelayan. Ia membeber, PT Adiluhung yang beroperasi sejak 1993 tidak pernah melimbatkan pihak ketiga dalam pengolahan limbah. Padahal  limbah yang berupa B3 meliputi debu besi, sisa oli dan lain sebagainya dari perusahaan tersebut, sangat membahayakan warga.

“Sejak 1993 atau hampir 25 tahun PT Adiluhung tidak melibatkan pihak ketiga dalam pengelahan limbah B3. PT tersebut sangat kurang baik mengelolanya. Jangan disepelekana, itu bisa berdampak kepada air atau sumur warga,” imbuhnya, masih dengan nada tinggi.

Di dalam sidang, berkas yang dibawa PT Adiluhung dinilai banyak tidak mendeskripsikan kondisi di lapangan, sehingga membingungkan peserta. Hal itu sangat tampak dari dokumen penting yang tidak dilampirkan serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kurang penjelasan, padahal merupakan kajian akademis yang bisa dijadikan rujukan.

Kebingungan tersebut salah satunya dinyatakan Morjito, Ahli Kelautan yang dihadirkan dalam sidang. Menurutnya, jika melihat gambar yang yang ditampilkan di layar memang menunjukkan adanya reklamasi.

“Ini reklamasi betul-betul ada atau tidak? Jelas-jelas dari layar yang ditampilkan menunjukkan reklamasi. Tidak mungkin tanah lumpur berbentuk seperti itu kalau bukan (reklamasi). Tapi terkait izin reklamasi, tidak ada disini,” katanya sambil menunjuk setumpuk berkas PT Adiluhung.

Namun pihak PT Adi Luhung yang diwakili Andi Yusuf selaku Asisten Manager Kepegawaian, membantah pernyataan reklamasi tanpa izin. Dikatakan Aan, panggilannya-sebenarnya pelakasanaan reklamasi tersebut sudah ada izinnya, tapi tidak dilampirkan dalam dokumen AMDAL.

“Surat izinnya ada, tapi tidak dilampirkan. Kami akan melengkapi semua dan akan melakukan kajian ulang,” pungkasnya.

Reporter: Samsul, Mata Madura Biro Jatim

KPU Bangkalan