Hukum dan Kriminal

Ternyata Ini Motif Warga Desa Dapenda Diringkus Polisi

×

Ternyata Ini Motif Warga Desa Dapenda Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkotika
Tersangka WT (34) berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu diamankan Satresnrkoba Polres Sumenep. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep.

Dia adalah WT (34) yang ditangkap polisi pada Selasa malam (14/07/2020), di rumahnya, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Informasi yang diterima Mata Madura, penangkapan terhadap tersangka WT oleh polisi itu, berawal dari informasi warga bahwa WT seringkali pesta sabu.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan diperoleh informasi A-1 pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 bahwa tersangka WT hendak melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (15/07/2020).

Langkah selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat itu, WT sedang duduk di teras rumahnya.

Kemudian, lanjut Widi, WT ditangkap secara paksa. Setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

Dalam penggeledahan waktu itu, polisi menemukan barang bukti di dalam kamar tersangka berupa 7 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan WT di toples warna bening.

“Setelah ditunjukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Dari tersangka WT, polisi menyita 7 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 3,7 gram, dengan masing-masing berat kotor ± 0,96 gram, ± 0,90 gram, ± 0,42 gram, ± 0,40 gram, ± 0,38 gram, ± 0,32 gram, ± 0,32 gram, dan 1 unit handphone merek NOKIA warna putih.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widi.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan