Usai Didemo, Kadis DPM-PTSP Bangkalan Bantah Ada Pungli dan Jasa Preman

×

Usai Didemo, Kadis DPM-PTSP Bangkalan Bantah Ada Pungli dan Jasa Preman

Sebarkan artikel ini
Kadis DPM-PTSP Bangkalan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Ainul Ghufron (matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Ainul Ghufron Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Madura mengelak adanya dugaan pungli dan menggunakan jasa preman di lingkungan kerjanya.

Bantahan ini disampaikan setelah puluhan aktvis LSM Badan Peneliti Independen, Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendemo Ainul Ghufron karena dituding menggunakan jasa preman dan marak dugaan pungli di kantor DPMPTSP Bangkalan, Rabu (7/3/2021) siang.

“Kami tidak pernah menyuruh dan memerintahkan preman ke kantor BPI. Kami tidak pernah mengintimidasi dan provokatif pada siapapun,” kata Ghufron pada wartawan, Jum’at (9/3/2021).

Ainul Ghufron mengakui pernah menyuruh seseorang untuk mendatangi kantor BPI KPNPA RI terkait problem CV Ragel Barep. Kedatangannya untuk memediasi kedua pihak.

Secara tegas Ghufron menyebut orang utusan yang mendatangi kantor BPI bukanlah seorang preman.

“Saya hanya minta bantuan orang untuk memediasi. Disuruh rembukkan dengan baik pada BPI. Tapi, orang itu bukan preman,” cerita Ghufron.

Terkait persolan pungli, Ainul juga mengelak jika di DPMPTSP saat ini seluruh izin sudah memakai Online Single Submission (OSS). Hal itu untuk meminimalisir adanya pungli.

“OSS itu meminimalisir pemohon izin dan pemberi izin. Jadi hal itu meminimalisir pertemuan secara tatap muka. Semua kritikan dari BPI saat demo akan kami jadikan masukan. Kami akan lebih berhati-hati lagi dalam pengurusan izin baik usaha mikro atau makro,” papar Ainul.

Sementara Abdurahman Tohir, anggota BPI bersikeras akan tetep mengawal kasus tersebut. Tuntutannya jika memang terbukti preman itu adalah suruhan Ainul Ghufron, maka sudah sepatutnya Bupati Bangkalan mengambil langkah tegas untuk mencopot Ainul Ghufron dari jabatannya.

“Kami miliki bukti konkrit. Semua preman yang masuk ke kantor, kami rekam semua pembicarannya. Sudah sangat jelas jika preman itu mengakui adalah suruhan Ainul Ghufron,” tegas dia.

Tak hanya sampai disitu, dugaan pungli di perizinan tercium amis di dalam pemasangan iklan reklame.

“Ada orang mau pasang reklame itu dimintai 150 juta. Orang tersebut tidak jadi memasang karena harga yang dipatok perizinan terlalu tinggi. Padahal aturan di perda-nya tidak sampai semahal itu,” jelas dia.

Ada lagi temuan Abdurahman terkait ada indikasi pungli yaitu persoalan pengurusan izin tata ruang di Dinas PU dan izin UKL-UPL di dinas lingkungan hidup yang pastinya harus melalui satu pintu ke dinas perizinan.

“Ada tanda tangan direktur CV Ragel Barep yang dipalsukan setelah pasca ditutupnya CV Ragel Barep oleh dinas perizinan karena tidak lengkapnya izin. Setelah ngurus izin tata ruang dan UKL-UPL ternyata ada tanda tangan dipalsukan. Pengakuan secara tertulis direktur CV Ragel Barep tidak pernah menandatangani berkas apapun selama CV-nya ditutup. Kami ada buktinya,” papar dia.

Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah menjelaskan, desakan agar oknum pejabat dicopot dari jabatannya adalah kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Jika benar melakukan kesalahan dan terbukti, tentu akan diproses dengan persetujuan pimpinan. Kita tidak bisa asal copot,” tandasnya saat menemui peserta aksi pada BPI Rabu (7/3/2021) lalu.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan