Hukum dan Kriminal

Hendak Transaksi Sabu di Kontrakan, Warga Kalianget Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

×

Hendak Transaksi Sabu di Kontrakan, Warga Kalianget Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Hendak Transaksi Sabu di Kontrakan, Warga Kalianget Diringkus Satreskoba Polres Sumenep
Tersangka, AR, saat diamankan petugas Satreskoba Polres Sumenep. (Foto for Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP-AM (48), warga Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi, Senin (19/02/2018).

Pria yang beralamat di Jl Raya Pelabuhan itu diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya sendiri sekira pukul 12.30 WIB siang.

“Yang bersangkutan kami amankan di rumah kontrakannya, tepatnya di ruang tamu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Senin (19/02/2018) malam.

Dijelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Tersangka dilaporkan sering bertransaksi dan mengkonsumsi barang haram itu di rumah kontrakannya.

BACA JUGA: Cedera Otak, Siswa SMPN 1 Sumenep Dihajar Teman Sebangku Gara-gara Makanan

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap tersangka. Ternyata, benar adanya bahwa yang bersangkutan memiliki persediaan sabu-sabu dan akan melakukan transaksi di rumah kontrakan dimaksud masyarakat.

“Setelah info dinyatakan positif, anggota kami langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka di ruang tamu,” kata Mukid.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kemudian ditemukan sabu-sabu seberat 1,74 gram yang disimpan tersangka di ruang tamu.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka AR berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram dan eperangkat alat hisap terdiri dari 1 buah bong terbuat dari botol kaca merek You-C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan warna putih,” tutur mantan Kapolsek Lenteng tersebut.

BACA JUGA: Kabar Duka: Ibunda Pemred Mata Madura Berpulang ke Rahmatullah

Selain dua barang bukti tadi, juga ditemukan 1 buah pipet kaca di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram, 2 buah korek api gas masing-masing warna bening sebagai kompor sabu dan warna kuning, 1 buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, dan 1 buah HP merek LG warna hitam.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, dan saat ini yang bersangkutan bersama BB sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucap Mukid.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang kini menunggunya maksimal 15 tahun penjara.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan