Politik

4 Kepala Desa Laporkan Farid Alfauzi ke Panwaslu

×

4 Kepala Desa Laporkan Farid Alfauzi ke Panwaslu

Sebarkan artikel ini
M. Soleh selaku kuasa hukum pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp 40 juta sebagai barang bukti dugaan politik uang yang dilakukan oleh Cabup Farid Alfauzi. (Foto Hasin/Mata Madura)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Empat kepala desa di Bangkalan, Madura, Jawa Timur secara bersama-sama mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Bangkalan untuk melaporkan pasangan calon Bupati Farid Alfauzi, Minggu (18/02/18).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laporan dari Kepala Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar, Kepala Desa Tajungan Kecamatan Kamal, Kepala Desa Gili Timur Kecamatan Kamal, dan Kepala Desa Martajasah Kecamatan Bangkalan, melaporkan Farid karena diduga telah melakukan politik uang.

M. Soleh selaku kuasa hukum empat kepala desa tersebut mengatakan, keempat kades mengaku diberikan uang oleh Farid Alfauzi masing-masing Rp 10 juta pada saat mengadakan pertemuan bersama Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan. Pertemuan yang dihadiri sekitar 30 kepala desa di kediaman Farid Alfauzi di Galaxi Bumi Permai Surabaya itu berlangsung pada Jumat (16/02) lalu.

”Ini adalah bentuk down payment, artinya DP. Kalau mereka bisa ikut memenangkan Farid, nanti akan ada pertemuan lanjutan. Kalau ada pertemuan lanjutan, tentu tidak hanya 10 juta yang diterima, tapi lebih. Nah, ini yang kita laporkan,” ucap pria berkaca mata tersebut.

BACA JUGA: Hari Pertama Kampanye, Posko Pemenangan Berbaur Ambruk

Pada saat pelaporan, M. Soleh juga menyerahkan beberapa alat bukti berupa uang sejumlah Rp 40 juta, foto, beserta rekaman ke Panwaslu Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, itu merupakan politik uang terbesar dalam sejarah pilkada. Sebab, setiap kepala desa mendapatkan masing-masing Rp 10 juta.

”Ini terkait pelanggaran pasal 73 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dan ini ada ancamannya bagi calon yang terbukti melakukan money politic secara massif akan dikenakan diskualifikasi,” paparnya.

Pemberian uang tersebut bisa dikatakan massif, sambung Soleh, karena yang diundang dalam pertemuan tidak hanya 1 kecamatan saja. Melainkan, kepala desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

”Kita siap menghadirkan saksi dari masing-masing kecamatan, untuk dihadirkan disini, untuk diperiksa bahwa money politic ini bukan main-main,” tegasnya.

BACA JUGA: Untuk Wujudkan Bangkalan Sejahtera, Pasangan Salam Gelar Doa Bersama di Ponpes Syaichona Cholil

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Baik dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

”Sudah kita terima laporannya beserta barang bukti dan beberapa saksi. Syarat materil datanya sudah memenuhi syarat dan sudah kita berikan tanda terimanya,” ucap Mustain.

”Kalo itu memenuhi unsur untuk pelanggaran pidana, kami akan jadwalkan besok menghadirkan saksi dan kemudian kita periksa terlapor dan saksi-saksi dari pelapor,” tambahnya.

Mustain menjelaskan, pihkanya akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan segera. Sebab, Panwas hanya memiliki waktu 5 hari untuk menyelesaikan hal tersebut.

”Panwas hanya punya waktu 3+2 hari. Jadi total 5 hari untuk memeriksa pelapor, saksi dan terlapor. Waktu kita cukup singkat,” pungkasnya.

Hasin, Mata Madura