matamaduranews.com-4 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Sumenep dilaporkan tindak pidana pemilu oleh timses Abu Hasan, Caleg DPR RI ke Bawaslu Kabupaten Sumenep pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rahman, SH Kuasa Timses Caleg DPR RI menyebut laporan ke Bawaslu Sumenep terkait perbuatan pidana pemilu yang dilakukan 4 PPK, yaitu PPK Masalembu, PPK Arjasa, PPK Kangayan dan PPK Sapeken.
Yang dimaksud tindak pidana pemilu, kata Rahman karena 4 PPK itu tidak melakukan penghitungan hasil coblosan pemilih untuk DPR RI dan DPRD Provinsi oleh 4 PPK.
“Kami melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan 4 PPK yang tidak melakukan tahapan pemilu. Yaitu, tidak melakukan penghitungan kertas suara yang dicoblos pemilih. Karena tak dihitung, suara Caleg itu fiktif,” terang Rahman kepada media usai mendampingi timses Abu Hasan di Kantor Bawaslu Sumenep.
Rahman mengatakan, akibat tindakan 4 PPK itu, banyak suara Caleg RI Abu Hasan dan Caleg Provinsi yang hilang saat rekapitulasi KPU Kabupaten Sumenep. Padahal, lanjutnya, suara Abu Hasan di per TPS tergolong lumayan.
Lalu Rahman mencontohkan, suara Abu Hasan di sejumlah TPS di Kecamatan Masalembu mencapai ratusan. Mendekati seribu suara. Tapi saat rekapitulasi KPU Kabupaten. Suara Caleh DPR RI PKB Nomor 8 ini, hanya berjumlah 17 suara.
“Kami lampirkan C1 Plano di beberapa TPS di Kecamatan Masalembu. Suara Abu Hasan per TPS variatif. Ada yang dapat 43 suara dan 7 suara. Tapi di Rekap KPU Kabupaten suara di TPS ilang karena tak dihitung di PPK Masalembu,” kata Rahman menambahkan.
Selain bentuk semena-mena PPK Masalembu. Rahman juga menyebut PPK Arjasa, PPK Kangayan dan PPK Sapeken tidak melakukan penghitungan untuk DPRD Provinsi dan DPR RI tergolong pidana pemilu
Akibat tindakan 3 PPK itu, kata Rahman, perolehan suara Abu Hasan banyak yang hilang saat dibacakan PPK ketika Rekapitulasi Terbuka di KPU Kabupaten.
“Bayangkan. Suara Abu Hasan semula 15 ribu di Kecamatan Arjasa tersisa 7,5 ribu suara. Di Sapeken dari 4 ribu suara tersisa 1.300 suara,” beber Rahman.
Selain di atas. Rahman juga melaporkan tindakan pidana pemilu yang dilakukan PPS Angkatan, Kecamatan Arjasa. Kata Rahman, PPS Angkatan melakukan pengrusakan kotak suara di gudang penyimpanan atas perintah Ketua PPK Arjasa, Amin Wazan.
Dari laporan itu, Rahman mendesak Bawaslu menindaklanjuti dengan memberi rekomendasi ke pidana pemilu serta penghitungan ulang di 4 PPK dimaksud.
“Karena banyak Caleg yang dirugikan. Saya minta Bawaslu memberi rekomendasi pidana pemilu dan penghitungan ulang. Hitung ulang untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di 4 Kecamatan dimaksud, yaitu: Masalembu, Arjasa, Kangayan dan Sapeken,” pungkas Rahman. (Abdullah)