Hukum dan Kriminal

7 Pengedar Narkoba di Bangkalan Dibekuk Polisi

×

7 Pengedar Narkoba di Bangkalan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
7 Pengedar Narkoba di Bangkalan Dibekuk Polisi
7 tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan Polres Bangkalan (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Satreskoba Polres Bangkalan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,82 gram dari 7 orang tersangka dari 5 tempat berbeda.

7 orang tersangka yang berhasil dibekuk polisi diantaranya RS (26), AH (29), MI (30), AB (46), MS (23), MR (45), dan SH (37). Ketujuhnya berasal dari Kecamatan Kamal, Socah, Kota Bangkalan dan Arosbaya.

Rinciannya, dari tangan RS 2,3 gram berhasil diamankan polisi. Sedang AH dan MI seberat 15,34 gram. AH sebagai pemilik sabu dan MI sebagai perantara dalam menjual.

Sedang dari tangan AB dan MS, 13,46 gram berhasil diamankan. Dari MR 14,94 gram dan SH 0,78 gram. Total keseluruhan 46,82 gram.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tujuh pelaku tersebut diringkus dari 5 TKP berbeda.

Dari 5 TKP tersebut, polisi  berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 1,1 juta yang merupakan uang hasil penjualan.

“Untuk BB setengah ons dan uang tunai Rp 1 juta 150 ribu, sebanyak 7 pelaku diamankan yakni pengguna dan pengedar,” kata Kapolres Rama.

Dirinya prihatin karena di tengah pandemi corona masih ada saja orang yang menyalahgunakan Narkoba.

“Disaat semua ekonomi pada susah. Ada saja oknum yang mengonsumsi sabu. Kami prihatin, seharusnya di masa pandemi orang menjaga kesehatannya. Malah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Rama, Senin (22/6/2020).

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku tidak bisa bekerja dengan giat jika tak mengkonsumsi sabu. Padahal melihat usia tersangka dalam usia produktif.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas para tersangka penyalahgunaan narkoba di Bangkalan,” pungkas mantan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Jatim itu.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan agar bisa menangkap bandar dibalik para pelaku tersebut.

“Kami terus lakukan penyelidikan agar bandar bisa kami ringkus. Untuk maping masih kami lakukan,” ujarnya.

Ketujuh tersangka nantinya akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan