Hukum dan Kriminal

7,5 Tahun Jadi DPO, Warga Pulau Kangean Berhasil Dibekuk Tim Gabungan

×

7,5 Tahun Jadi DPO, Warga Pulau Kangean Berhasil Dibekuk Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan
MDR (Lk, 37) warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, tersangka penganiayaan terhadap Amin Jakfar (Lk, 27) warga Desa Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Setelah 7,5 tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), MDR (Lk, 37) warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean berhasil diringkus tim gabungan Polsek Kangean, Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep.

Penangkapan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Amin Jakfar (Lk, 27) warga Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa itu dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito pada Selasa (18/05/2021) malam.

MDR dibekuk di rumahnya, di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa sekira pukul 18.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penganiayaan terhadap Amin Jakfar terjadi pada Senin (13/01/2014) silam, sekira pukul 19.00 WIB.

Tepat di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III, Desa Kalikatak Sumenep, waktu itu MDR diduga telah membacok Amin Jakfar menggunakan sebilah pedang sebanyak 1 kali mengenai kaki kiri korban.

Akibatnya, kaki kiri Amin Jakfar mengalami luka bacok cukup parah hingga diamputasi.

“Alhamdulillah kemarin petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MDR,” kata AKP Widiarti dalam keterangan resmi, Rabu (19/05/2021) pagi.

Setelah dilakukan interograsi, tersangka MDR mengaku secara terus terang bahwa dirinyalah yang telah melakukan penganiayaan terhadap Amin Jakfar.

Namun, polisi belum menjelaskan motif daripada penganiayaan tersebut.

“Ini masuk tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” pungkas AKP Widi.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan