Nasional

Jurnalis Disebut YLBHI Paling Berpotensi Dijerat UU MD3

×

Jurnalis Disebut YLBHI Paling Berpotensi Dijerat UU MD3

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jurnalistik. (Foto/Istimewa)

MataMaduraNews.comJAKARTA-Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau  UU MD3  menuai perdebatan. Sebab Pasal 122 huruf k, yang merupakan salah satu pasal yang disahkan DPR, dinilai berpotensi menjerat profesi jurnalis.

Pada Pasal 122 huruf k  UU MD3  menyebut “dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

“Kalau (pemberitaan) dianggap merendahkan (anggota DPR), maka potensi yang pertama kena adalah teman-teman jurnalis,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta Pusat, Selasa (13/02/2018).

Menurutnya, selama ini para jurnalis sering kali memulai berita yang berisi kritikan terhadap anggota dewan. Jika kritik tersebut dianggap sebagai penghinaan kepada DPR, MKD bisa melaporkan jurnalis itu kepada pihak Kepolisian.

“Dengan pasal seperti ini (Pasal 122 huruf k) ada anggota dewan yang merasa direndahkan namanya direndahkan martabatnya dengan tulisan jurnalis, dia (anggota DPR) bisa meminta MKD untuk menindaklanjuti. Bisa gugatan perdata, pidana, bisa somasi,” jelas Isnur.

BACA JUGA :  Inilah Gaji Anggota DPR RI dan Tunjangannya

BACA JUGA: Jurnalis hingga Kids Zaman Now Pengkritik DPR Bisa Dipidana

Untuk itu, YLBHI mengkritik pasal yang dianggap membuat DPR dan anggotanya memiliki kewenangan  super power. Isnur menilai  UUD MD3  merupakan upaya DPR untuk menghindari kritik tajam dari masyarakat.

“(Pasal 122 huruf k) Ini akan memakan banyak korban apalagi di tengah-tengah pengguna sosial yang sangat banyak,” ucapnya.

Bisa Gugat ke MK
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bila masyarakat tidak setuju dengan UU MD3 yang disahkan, dapat mengajukan  judicial review  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Artinya, kalau tidak setuju iya sudah. Merasa melanggar hak, ada MK,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/02/ 2018).

Ada delapan fraksi yang menyetujui disahkannya UU MD3 itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat pengesahan itu pun diwarnai aksi  walk out  dari Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menginginkan adanya penundaan penggesahan dan pengambilan keputusan tingkat dua.

Sumber: Liputan6.com