Hukum dan Kriminal

Divonis 6 Tahun Penjara, Siswa Penganiaya Guru Budi ada di Lapas Blitar

×

Divonis 6 Tahun Penjara, Siswa Penganiaya Guru Budi ada di Lapas Blitar

Sebarkan artikel ini
Kolase: Guru Budi, yang tewas dianiaya muridnya, MH. (Foto Istimewa/Tribun)

MataMaduraNews.comSAMPANG-Hakim Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada MH (17), pelajar SMAN 1 Torjun Sampang yang menganiaya Ahmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolah tersebut, hingga tewas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selasa (6/3/2018) pelajar itu dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sampang.

Pada sidang putusan dipimpin hakim ketua, Purnama, dibacakan amar putusan atas vonis hukuman terhadap MH.

“Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” terang Purnama.

Purnama menambahkan, para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.

“Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun,” terangnya.

Kondisi Guru Budi saat masih hidup dan saat dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata menyampaikan pandangannya bahwa tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan kuasa hukum dan MH.

“Sangat tidak relevan jika terdakwa (MH) ditempatkan di RPS Sampang. Sebaiknya dia ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” sambungnya.

Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang telah diterima.

“Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum,” terang Mohammad Hanif.

Sumber: tribunnews.com