Meski Tanpa Setor LKHPN, KPU Bangkalan Tetapkan Caleg Terpilih Untuk Dilantik 

×

Meski Tanpa Setor LKHPN, KPU Bangkalan Tetapkan Caleg Terpilih Untuk Dilantik 

Sebarkan artikel ini
Zainal Arifin, Ketua KPU
Zainal Arifin, Ketua KPU Bangkalan (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Skorsing dicabut, KPU Bangkalan melanjutkan Sidang Pleno Terbuka Penetapan Jumlah Kursi DPRD Bangkalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Zainal Arifin, Ketua KPU beralasan, pleno terbuka penetapan merupakan tahapan akhir dalam proses pemilu. Dia berdalih, setoran LHKPN dan SKCK bukan wewenang KPU.

“Langkah berikutnya, KPU Bangkalan menyampaikan hasil penetapan jumlah kursi yang diperoleh partai  ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan oleh Gubernur sesuai jadwal pelantikan. InsyaAllah tanggal 24 Agustus,” terangnya saat diwawancarai sejumlah media pasca pleno.

Namun, KPU memberi catatan khusus bagi Caleg terpilih yang tidak melampirkan data LKHPN. Dia berjanji akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi. Apakah sudah sesuai dengan persyaratan untuk dilantik apa belum.

Sebagaimana diketahui, aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Bagi caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN akan ditunda pelantikannya.

Serta PKPU nomor 5 Tahun 2019 adalah PKPU yang mengatur bagi calon terpilih yang tidak melaporkan LKHPN ke KPK kami tidak akan usulkan untuk mengikuti pelantikan.

“Tetapi di kelanjutan pasalnya, DPRD terpilih bisa mengikuti kembali asal bisa melengkapi data yang diperlukan,” dalih Zainal.

Dikatakan, ada dua partai dan dua nama caleg DPRD terpilih yang belum melengkapi kelengkapan LKHPN.

“Dua caleg terpilih itu kami akan surati beliau agar segera melengkapi data datanya yang diperlukan selama proses jangka waktu 1 minggu. Jika belum melengkapi kami tidak akan usulkan untuk mengikuti pelantikan” tutupnya.

Dalam sidang pleno itu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menduduki urutan tertinggi jumlah keterwakilan kursi legislatif di DPRD Kabupaten Bangkalan. Disusul PDIP, PPP, PKB dan partai lain.

Berikut urutan kursi berdasar hasil pleno terbuka:

1. Gerindra: 10 kursi
2. PDIP: 8
3. PPP: 7
4. PKB :6
5. Demokrat: 5
6. PAN: 3
7. Hanura: 3
8. PKS: 3
9. Partai Berkarya:2
10. Golkar: 2
11. Perindo;1

Total: 50 kursi.

Syaiful/Hasin, Mata Bangkalan